Salin Artikel

Duduk Perkara Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Brebes, Sudah Berdamai Proses Hukum 6 Pelaku Tetap Berlanjut

KOMPAS.com - Seorang remaja berusia 15 di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah diperkosa oleh 6 pemuda tetangganya sendiri pada Desember 2022 lalu.

Berdasarkan kronologinya, korban sempat dicekoki minuman keras oplosan sebelum diperkosa secara bergilir oleh 6 pelaku.

Namun kasus ini tidak lanjutkan ke ranah hukum karena pihak keluarga memilih berdamai dan menerima uang kompensasi dari para pelaku.

Keluarga akhirnya menulis perjanjian damai yang dimediasi dan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Brebes.

Mengetahui adanya perjanjian damai antara keluarga korban pemerkosaan dan pelaku, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mendatangi kediaman korban untuk melakukan pendampingan.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes Rini pudjiastuti menyayangkan adanya perjanjian damai tersebut.

"Ada laporan masuk ke kami adanya remaja 15 tahun yang diperkosa 6 orang. Selanjutnya kita datangi keluarga korban untuk melakukan pendampingan. Ternyata keluarga mengaku sudah diselesaikan secara damai," kata Rini, kepada wartawan, di Mapolres Brebes, Senin (16/1/2023).

Menurutnya, kasus pemerkosaan ini terjadi pada akhir Desember 2022, keluarga korban dan para pelaku kemudian dimediasi oleh sekelompok anggota LSM.

Namun untuk kasus ini, rini menyebut tidak bisa berbuat banyak lantaran korban tidak berani melapor ke polisi maupun pihak terkait dan sudah menandatangani perjanjian tidak akan membawa kasus ke jalur hukum.

"Jadi kami mendatangi rumah korban hanya untuk memberi pemahaman kepada keluarga korban bahwa jika terjadi kasus seperti ini, korban harus berani lapor dan jangan mau dimediasi oleh pihak manapun. Ini demi masa depan korban. Apalagi dalam kasus ini, korban masih di bawah umur," kata Rini.

Satgas PPA minta tetap proses hukum

Prihatin terhadap kasus tersebut, Ketuga Satgas PPA Brebes Kuntoro menyatakan mengutuk keras aksi pemerkosaan yang tergolong sadis tesebut.

Dia meminta agar pihak kepolisian tetap menuntaskan proses hukum meskipun sudah dimediasi dan berdamai.

“Untuk itu kami minta hukum harus ditegakkan. Jangan karena keluarga korban sudah damai, proses hukum terhenti. Yang diperbuat oleh para pelaku pastinya akan berdampak besar bagi korban sampai kapanpun,” kata Kuntoro, Selasa (17/1/2023).

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes, Iptu Puji Haryati membenarkan dugaan pemerkosaan tersebut.

"Saya ulangi, mediasi dilakukan oleh pihak desa dan LSM pada 29 Desember 2022 di rumah kepala desa, Kecamatan Tanjung, Brebes tanpa melibatkan pihak kepolisian," kata Puji, saat konferensi pers di Kantor Polres Brebes, Selasa (17/1/2023).

Puji mengungkapkan, dalam mediasi tersebut, korban maupun keluarga korban sudah sepakat dengan pihak pelaku untuk diselesaikan kekeluargaan yang dimediasi Pemdes dan LSM disaksikan tokoh masyarakat setempat.

"Dan sesuai surat kesepakatan bahwa pihak korban tidak akan melapor ke pihak kepolisian dilengkapi surat pernyataan dari pihak korban," kata Puji didampingi Ps. Kasubsi Penmas Sie Humas Aipda Sarinto Triyono.

Diungkapkan Puji, meski sudah berdamai, kasus tersebut juga dilaporkan oleh kelompok warga pada Senin (16/1/2023) ke Polres Brebes dan diterima Unit PPA Satreskrim. Polisi saat ini sedang bergerak menangani kasus itu.

6 pelaku ditangkap

Menindaklanjuti kasus pemerkosaan tersebut, sebanyak enam terduga pelaku akhirnya ditangkap polisi.

"Sudah diamankan semalam. Semuanya ada enam orang," kata Puji, kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, kasus pemerkosaan yang ada di Kabupaten Brebes dipastikan tetap berlanjut sesuai dengan undang-undang.

"Kasus tersebut bukan delik (aduan) dan dipastikan akan diungkap tuntas," jelasnya melalui pesan singkat, Rabu (18/1/2023).

Dia memastikan, pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan akan ditindak tegas sesuai aturan undang-undang yang berlaku.

"Ini komitmen Polri untuk melindungi hak anak dan perempuan," ujarnya.

Dia menambahkan, sampai saat ini sudah ada enam pelaku yang sudah ditangkap polisi terkait kasus pemerkosaan di Brebes. Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda pada Selasa (17/1/2023).

"Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Mereka terdiri dari lima orang di bawah umur dan satu orang dewasa. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan penyidik," terang Iqbal, Rabu (18/1/2023).

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf, Kontributor Tegal, Tresno Setiadi | Editor : Dita Angga Rusiana, Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2023/01/18/160651178/duduk-perkara-kasus-pemerkosaan-gadis-15-tahun-di-brebes-sudah-berdamai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke