Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura Kolonel Arh Adi Prayogo mengatakan, Pratu MK ditahan demi kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Betul, sudah ditahan tadi,” kata Adi Prayogo kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa.
Pratu MK merupakan anggota TNI dari Kesatuan 731 Kabaresy, Kodam XVI Pattimura. Penahanan Pratu MK dilakukan demi kelancaran proses hukum.
“Informasi dari Danpomdam tadi jam 11 siang sudah ditahan oleh Pomdam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Aksi penganiayaan itu dilakukan anggota TNI dan Brimob karena tak terima dilarang turun dari kapal oleh para ABK. Saat itu, kapal belum benar-benar sandar di pelabuhan.
Akibat aksi penganiayaan itu, kelima ABK mengalami memar. Bahkan, salah satu di antaranya mengalami luka di bibir.
Meski kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi kedua anggota itu harus menjalani proses hukum di kesatuannya masing-masing.
Anggota Brimob Bharada AK juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum di kesatuannya.
https://regional.kompas.com/read/2023/01/17/165215178/anggota-tni-yang-aniaya-5-abk-km-sabuk-nusantara-103-di-maluku-ditahan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.