Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pelaku membuat laporan palsu terkait kejadian pembegalan yang dialaminya.
"Pelaku kita tangkap pada Minggu (15/1/2023). Pelaku diamankan atas kasus laporan palsu," ujar Andrie kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin (16/1/2023).
Andrie menjelaskan, pada Sabtu (14/1/2023), pelaku yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (Ojol), datang ke Polsek Rumbai membuat laporan polisi.
Saat itu, pelaku mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas). Korban menyebut pelaku begal menggunakan senjata api.
Korban mengaku mengalami kerugian satu unit sepeda motor.
Atas laporan itu, kata Andrie, petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah diambil keterangan pelaku, penyidik merasa ada yang janggal dengan kejadian yang dilaporkan," kata Andrie.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut dia, ternyata pelaku menitipkan sepeda motornya kepada seseorang bernama Arismandianto, karena berutang.
"Pelaku memiliki utang Rp 2 juta. Karena belum mampu bayar, sehingga sepeda motor dititipkan kepada orang yang memberi utang," ungkap Andrie.
Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Rumbai dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kata Andrie, pelaku dijerat dengan Pasal 220 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
https://regional.kompas.com/read/2023/01/16/135750278/pura-pura-dibegal-dan-buat-laporan-palsu-seorang-pria-di-pekanbaru
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.