Salin Artikel

Warga Kupang Ditangkap Usai Pakai Bom Ikan, Petugas Dengar 2 Kali Ledakan

Dia ditangkap setelah diduga melakukan aktivitas mencari ikan menggunakan bom ikan.

"Pelaku ini kita tangkap Sabtu (14/1//2023)," kata Kepala Bagian Bina Operasional Ditpolairud Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Gede Putra Yase, dalam keterangan pers, Senin (16/1/2023).

Kronologi

Gede menuturkan, kejadian bermula saat petugas Ditsatpolairud menerima informasi dari warga, terkait adanya aktivitas pengeboman ikan di wilayah Perairan Desa Uiasa.

Sejumlah personel yang menggunakan kapal patroli kemudian mendatangi lokasi untuk memantau.

Tiba di Perairan Uiasa, petugas melihat perahu yang sedang ditumpangi pelaku FN.

Saat itu, petugas mendengar dua kali bunyi ledakan.

"Saat ledakan, muncul semburan air laut ke atas, sehingga anggota kita langsung mengejar para pelaku," ujar Gede.

Pelaku FN kemudian berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Sedangkan pelaku lainnya kabur.

Petugas lalu menggelandang FN ke Markas Ditpolairud Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain menangkap FN, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah sampan berwarna biru, sebuah bom ikan siap pakai, satu set pukat ikan dan dua dayung.

Pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/16/110529278/warga-kupang-ditangkap-usai-pakai-bom-ikan-petugas-dengar-2-kali-ledakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke