Salin Artikel

Diduga Ada Pelanggaran Rekrutmen PPK, Panwaslih Laporkan KIP Aceh Utara ke DKPP

ACEH UTARA, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (11/1/2023). Laporan itu dilakukan via surat elektronik (email).

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh Utara, Muhammad Nur Furqan, dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023) menyebutkan, laporan itu terkait beredarnya 2 versi pengumuman KIP Aceh Utara. 

Pengumuman tersebut mengenai Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum 2024.

Pasalnya, antara pengumuman pada situs web KIP Aceh Utara dengan dokumen yang beredar di media sosial, terdapat perbedaan isinya.

“Inilah yang menjadi fokus kita,” beber Furqan.

Saat itu, sambung Furqan, beredar 2 versi pengumuman di tengah masyarakat. Satu versi ada calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tidak lulus administrasi, namun lulus pada hasil wawancara.

Sementara itu, Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar enggan berkomentar banyak.

“Kami belum terima apa pun terkait laporan itu. Jadi saya tidak berkomentar banyak dulu. Komentar lainnya mungkin akan kami sampaikan saat proses DKPP,” jawabnya ringkas saat dihubungi melalui telepon. 

Sebelumnya diberitakan, seleksi anggota PPK di Kabupaten Aceh Utara menimbulkan polemik di Aceh.

Hal ini disebabkan ada peserta yang diduga sempat dinyatakan tidak lulus alias gagal pada tahap seleksi administrasi, namun kemudian ditetapkan menjadi anggota PPK oleh KIP Aceh Utara.

Dugaan tersebut muncul setelah beredarnya 2 pengumuman KIP Aceh Utara di media sosial.

Yakni, Lampiran Pengumuman KIP Aceh Utara Nomor: 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi PPK untuk Pemilihan Umum 2024, tanggal 3 Desember 2022.

Dalam Daftar Nama Peserta Hasil Seleksi Administrasi PPK Baktiya, tercantum nama Syarwali pada nomor urut 65 tidak lulus.

Sedangkan dalam Daftar Nama Peserta Hasil Seleksi Administrasi PPK Matangkuli, tertulis nama Zulfahmi nomor urut 63 tidak lulus.

Lalu, Lampiran Pengumuman Nomor: 789/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi PPK untuk Pemilu 2024, tanggal 14 Desember 2022, tertulis Daftar Nama Anggota PPK Baktiya yang ditetapkan KIP Aceh Utara, Syarwali berada pada nomor urut ketiga.

Adapun dalam Daftar Nama Anggota PPK Matangkuli, Zulfahmi pada nomor urut pertama.

Artinya, Syarwali dan Zulfahmi yang diduga sempat dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi tapi kemudian ditetapkan sebagai anggota PPK untuk Pemilu 2024 oleh KIP Aceh Utara.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/12/184014578/diduga-ada-pelanggaran-rekrutmen-ppk-panwaslih-laporkan-kip-aceh-utara-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke