Salin Artikel

Pelajar SMP Dicabuli Pria yang Kenal di Medsos, Pelaku Berkedok Anak Sekolah hingga Diiming-imingi Belikan Ponsel

KOMPAS.com - KSP (13), seorang pelajar SMP di Pematang Siantar, dicabuli pria berinisial AP (35) yang dikenalnya melalui media sosial.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengelabui korban dengan memasang foto yang bukan dirinya di akun media sosial.

Kemudian, pelaku membujuk rayu korban untuk bertemu dengan dijanjikan akan membelikan handphone.

Kronologi kejadian

Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku di lokasi outer ring road di Kelurahan Bah Kapul, Siantar Sitalasari, pada Kamis (5/1/2023).

Kasus ini bermula saat tersangka dan pelaku berteman di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung mengatakan, AP memasang foto yang bukan dirinya di akun media sosialnya.

Tersangka pun membujuk rayu korban agar bertemu.

“Tersangka chatting-an dengan korban. Tersangka mengiming-imingi korban dengan membelikan Handphone, sehingga korban mau diajak bertemu,” kata Banuara saat konferensi pers di Mako Polres Pematang Siantar, Selasa (10/1/2023) sore.

Korban bertemu dengan tersangka di sebuah gang yang sepi di Jalan Ade Irma Suryani Pematang Siantar.

Saat menemui korban, tersangka datang mengendarai sepeda motor dan mengenakan helm.

Kemudian, saat membawa korban ke lokasi outer ring road di Kelurahan Bah Kapul, Siantar Sitalasari, pelaku melakukan perbuatan bejatnya.

“Saat melakukan perbuatannya, pelaku menggunakan helm. Mulai berangkat dia mengenakan helm. Karena saat chatting-an, si pelaku ini dibuat (berlagak) seperti anak sekolah, jadi dia tidak menunjukkan wajahnya,” katanya.

Banuara menambahkan, setelah melakukan perbuatannya AP mengantar korban.

Pelaku ditangkap

Kemudian, korban bercerita kepada orangtuanya terkait peristiwa yang menimpanya.

Setelah itu, orangtua korban pun langsung membuat laporan polisi.

Karena identitas pelaku tidak ketahui, korban pun mengungkapkan ciri-ciri pelaku.

Selain itu, polisi kemudian memancing pelaku menggunakan akun media sosial korban sehingga keberadaannya dapat diketahui.

Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan tersangka di Lorong 20 Pematang Siantar, saat mengendarai sepeda motor dan mengenakan helm berwarna putih.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subs 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2002 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Pematangsiantar, Teguh Pribadi | Editor Gloria Setyvani Putri)

https://regional.kompas.com/read/2023/01/11/145333278/pelajar-smp-dicabuli-pria-yang-kenal-di-medsos-pelaku-berkedok-anak-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke