Salin Artikel

Dinkes Jabar Akan Larang Jajanan "Cikbul" Usai Muncul Kasus Keracunan

KOMPAS.com - Kasus keracunan jajanan chiki ngebul atau cikbul yang menimpa anak-anak di Tasikmalaya dan Bekasi mendapat perhatian serius.

Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat pun berencana untuk melarang peredaran jajanan anak chiki ngebul (Cikbul).

Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Jabar Ryan Bayusantika mengatakan, kasus keracunan tersebut kemungkinan disebabkan adanya sisa nitrogen cair terminum.

"Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota di Jawa Barat akan terus mengkaji kemungkinan larangan peredaran makanan bernitrogen cair, dan akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Jabar untuk meningkatkan kewaspadaan atas konsumsi cikbul oleh anak-anak," jelasnya.

Ryan mengimbau para orangtua dan masyarakat harus lebih berhati-hati memantau anak-anak.

Selain itu, kata Ryan, rumah sakit dan Dinas Kesehatan di daerah segera melapor ke Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan jika menemukan kasus keracunan jajanan berasap akibat dicampur nitrogen cair.

Imbauan itu tertuang dalam surat dari Kementerian Kesehatan RI No. SR. 01.07/111/5/67/2023.

Catatan kasus

Seperti diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Nina Susana, dua kasus keracunan cikbul terjadi di di Tasikmalaya dan Bekasi.

Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya melaporkan kasus keracunan makanan (kermak) pada siswa SDN Ciawang setelah menyantap jajanan cikbul pada 15 November 2022.

Saat itu ada 24 anak mengkonsumsi cikbul. Lalu 7 dari 24 anak, menunjukkan gejala dan diobservasi di puskesmas.

Enam orang sembuh di hari yang sama dan satu orang sempat dirujuk ke RS SMC Tasik dan baru pulang setelah dinyatakan sembuh beberapa hari kemudian.

Sementara itu, pada 3 Januari 2023, Dinas Kesehatan Kota Bekasi menerima informasi dari Sudinkes Jakarta Timur kasus keracunan cikbul. Pasien dirawat di RS Haji Jakarta Timur.

Saat itu ada empat anak yang mengonsumsi cikbul di periode yang sama dan alami keracunan.

Tiga anak tidak bergejala dan satu anak menunjukkan gejala hingga dirujuk ke RS Haji Jakarta Timur untuk dioperasi.

(Penulis : Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani | Editor : Gloria Setyvani Putri)

https://regional.kompas.com/read/2023/01/10/115425978/dinkes-jabar-akan-larang-jajanan-cikbul-usai-muncul-kasus-keracunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke