Salin Artikel

Penyelundupan Ratusan Karung Daging Ilegal Asal Malaysia Digagalkan di Perairan Ambalat, Aparat Sempat Beri Tembakan Peringatan

"Ada dua unit speed boat dan empat orang ABK yang diamankan dalam kasus ini," ujar Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randya Shaktika, dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2023).

Pengungkapan, berawal dari informasi akan adanya upaya penyelundupan daging ilegal dari Malaysia, yang akan diselundupkan ke Kota Tarakan.

Sejumlah personel Polisi pun disiagakan untuk melakukan pengintaian di alur perairan Ambalat.

Sekitar pukul 19.00 Wita, terlihat sebuah speed boat dengan tulisan lambung SB Express, yang mencurigakan melintasi perairan Sebatik.

"Saat didekati petugas, speed boat tersebut tak mau berhenti dan tancap gas. Kita lakukan sejumlah tembakan peringatan untuk menghentikan laju speed boat. Kita periksa, dan mendapati puluhan karung berisi daging dan sosis beku asal Malaysia," ujarnya lagi.

Berselang 30 menit kemudian, tim pengintai kembali melihat adanya sebuah speed boat bertuliskan SB Dean Ekspress, melintas di perairan Ambalat, di alur yang sama dengan speed boat pertama yang diamankan.

Sama halnya dengan SB Express, diperlukan beberapa letusan tembakan peringatan untuk menahan laju speed boat dimaksud.

"Kami kembali mendapati puluhan karung daging dan sosis asal Malaysia. Kedua speed boat kita giring ke Mapolsek Sebatik Timur untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Dari speed boat Express, terdapat dua orang ABK yang diamankan, masing masing, A (36) dan AL (18).

Begitu juga di speed boat Dean Express, polisi mengamankan dua ABK, yaitu J (22) dan N (26).

"Totalnya ada 106 karung dengan nilai lebih Rp 100 juta. Semua Motoris maupun ABK yang kita amankan mengakui akan membawa daging dan sosis ilegal tersebut ke Kota Tarakan. Selanjutnya kita masih lakukan pengembangan kasus," tegasnya.

Para motoris maupun ABK terancam pasal 86 ayat (1) jo Pasal 33 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/08/111640578/penyelundupan-ratusan-karung-daging-ilegal-asal-malaysia-digagalkan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke