Salin Artikel

Ganggu Aktivitas Belajar Mengajar, 2 Daerah Ini Keluarkan Aturan Siswa Dilarang Bawa Mainan Lato-lato ke Sekolah

KOMPAS.com - Permainan lato-lato saat ini banyak digemari semua kalangan. Tak terkecuali di anak-anak yang masih sekolah.

Bahkan, permainan tersebut membuat banyak anak-anak kecanduan hingga dibawa ke sekolah.

Beberapa daerah pun mengeluarkan peraturan pelarangan membawa permainan lato-lato ke sekolah yakni Pesisir Barat, Lampung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Pesisir Barat, Lampung

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Lampung keluarkan surat edaran tentang larangan membawa lato-lato ke lingkungan satuan pendidikan Pesisir Barat.

"Kami menilai permainan lato-lato ini bisa menganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah," terang Erwin Kostalani, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat, Lampung, Rabu.

Mengutip TribunLampung.com, Erwin menilai, lato-lato bisa membahayakan keselamatan siswa di sekolah.

Surat edaran larangan membawa lato-lato ke lingkungan sekolah itu tertuang dalam surat No: 420/13/IV.01/2023.

Dia berharap agar semua satuan pendidikan melakukan sosialisasi pelarangan tersebut.

"Untuk itu kita minta agar para kepala sekolah mensosialisasikan surat imbauan ini kepada seluruh siswa," sambungnya.

Kabupaten Bandung Barat

Sementara itu, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat juga melarang mainan tersebut dibawa ke sekolah.

Danang A Sapardan, Kepala Bidang Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan KBB mengungkapkan, mainan lato-lato bukan alat pendukung proses Kegiatan Belajar Mengajar.

"Jadi lato-lato kita larang dibawa ke sekolah, apalagi sejak dulu juga barang yang bukan alat pendukung KBM dilarang untuk dibawa," ujarnya di Perkantoran Pemda KBB seperti, Jumat.

Larangan ini juga sebagai bentuk antisipasi kejadian yang tidak diinginkan, seperti perkelahian.

Meski demikian, pihaknya belum mengeluarkan surat edaran resmi terkait larangan tersebut, lantaran anak-anak masih dalam masa liburan.

Sumber: Tribunnews.com

https://regional.kompas.com/read/2023/01/07/063000478/ganggu-aktivitas-belajar-mengajar-2-daerah-ini-keluarkan-aturan-siswa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke