Laporan tersebut merupakan buntut pernyataan Kamaruddin dalam sebuah konten di YouTube yang menyebutkan polisi mengabdi kepada mafia.
Ketua KBPPP NTT, Lay Djaranjoera mengatakan bahwa pihaknya secara resmi melaporkan Kumaruddin Simanjuntak berdasarkan laporan polisi yang telah dilakukan oleh Pengurus KBPP Polri di Bareskrim Mabes Polri Jakarta.
Menurut Lay, Kamaruddin Simanjuntak telah menghina Institusi Polri pernyataannya.
Dia mengaku sebagai anak kandung dari orangtua yang berprofesi sebagai Polri.
Semua suka-duka yang dialami oleh Institusi Polri juga dirasakan oleh anak-anak Polri.
"Kami sangat tersinggung dengan kata-kata yang dilontarkan oleh Kumaruddin Simanjuntak dinilai sangat menghina Institusi Polri, bahkan apa yang dikatakannya tersebut sangat menyudutkan kami sebagai Institusi Polri," tegas Lay.
"Kalimat tersebut membuat kami sebagai anak kandung yang lahir dari Keluarga Polri sangat tersinggung dan tidak menerimanya, karena kami yang hidup bersama orangtua kami sebagai anggota Polri tidak pernah melakukan hal tersebut," lanjut dia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, membenarkan laporan itu.
"Tadi laporannya sudah diterima dengan nomor LP/B/6/I/2023/SPKT Polda NTT Tanggal 5 Januari 2023," kata Ariasandy.
Ariasandy menyebutkan, laporan akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT.
"Pada intinya apapun yang dilaporkan ke kita (Polri) kita akan terima, kita akan proses dan pelajari. Kalau memang terbukti ada unsur pidana maka akan kita lanjutkan," kata Ariasandy.
https://regional.kompas.com/read/2023/01/05/214829078/kamaruddin-simanjuntak-dilaporkan-ke-polda-ntt