Salin Artikel

Pelaku Pembunuhan Pemandu Lagu di Purwokerto Pernah Mendekam di Nusakambangan, Polisi: Kasus Pembunuhan Berencana

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Pelaku pembunuhan pemandu lagu yang ditemukan tewas di salah satu hotel di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, merupakan seorang residivis.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, sebelumnya pelaku bernama Didi Yulianto alias Roni (35) pernah terjerat kasus pembunuhan berencana.

"Pelaku residivis kasus pembunuhan berencana di wilayah Purwokerto Timur pada tahun 2012," kata Agus kepada wartawan di Mako Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (5/1/2023).

Saat itu, pelaku diancam pidana 20 tahun penjara.

"Sempat ditahan di Nusakambangan. Pelaku keluar penjara melalui pembebasan bersyarat sekitar tiga tahun yang lalu," ungkap Agus.

Atas perbuatannya ini, pelaku kembali dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, pelaku pembunuhan perempuan yang ditemukan tewas di salah satu hotel di Purwokerto, berhasil ditangkap di Cirebon, Kamis dini hari.

Pelaku diketahui bernama Didi Yulianto aliasi Roni (35), warga Purwokerto. Sedangkan korban bernama Indah Gita Cahyani (25), warga Purbalingga.

Pelaku diduga menganiaya pacarnya hingga tewas karena terbakar cemburu. Pelaku awalnya menganiaya korban di tempat karaoke, kemudian di sekitar terminal, dan di hotel.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/05/163616278/pelaku-pembunuhan-pemandu-lagu-di-purwokerto-pernah-mendekam-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke