Salin Artikel

Kongkalikong Proyek Pabrik Pupuk di Perusda Kalbar, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kepolisian mengungkap kongkalikong proyek di Perusahaan Daerah (Perusda) Kalimantan Barat (Kalbar) yang merugikan negara hingga Rp 2,6 miliar.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, ada dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani di Perusda Kalbar, pengadaan serta pelatihan mesin pabrik pupuk senilai Rp 2,4 miliar dan pembangunan pabrik pupuk senilai Rp 7,3 miliar.

"Berdasarkan hasil audit, kegiatan tersebut menimbulkan kerugian negara Rp 2,6 miliar,” kata Indra kepada wartawan, Selasa (3/1/2021).

Indra menerangkan, dalam perkara tersebut, telah ditetapkan sebanyak 4 orang tersangka, yakni AP selaku Direktur Perusda Kalbar, SBR selaku Direktur PT Yudha Ayudia, HA selaku Direktur PT Trijaya Bangun Usaha, dan ZA dari pihak eksternal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap dugaan tindak pidana korupsi ini dengan modus yakni pemenang telah disiapkan dan ditetapkan sebelum pelaksanaan pelelangan dilakukan.

Untuk memuluskan langkah tersebut, para pihak melakukan sejumlah pertemuan.

“Bahkan pekerjaan pengadaan mesin pabrik pupuk tidak selesai dan pembayaran tidak seusai spesifikasi,” ucap Indra.

Indra menerangkan, proyek pengadaan dan pembangunan tahun 2015 tersebut telah ditangani sejak Januari 2022 dan telah memeriksa sebanyak 82 orang saksi.

"Semua kita periksa, termasuk dewan direksi dan saksi ahli,” ungkap Indra.

Indra menegaskan, atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

“Semua tersangka sedang kita dan dalami dan pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa,” tutup Indra. 

https://regional.kompas.com/read/2023/01/03/205110078/kongkalikong-proyek-pabrik-pupuk-di-perusda-kalbar-polisi-tetapkan-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke