Salin Artikel

Angin Kencang Landa Flores Timur, Pemkab Tetapkan Tanggap Darurat

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur mencatat, akibat angin kencang 22 rumah mengalami rusak berat, sementara 17 lainnya rusak ringan.

Sejumlah rumah yang rusak tersebar di enam kecamatan, yakni Larantuka, Ile Mandiri, Adonara Barat, Adonara Tengah, Solor Timur, dan Titehena.

"Selain rumah, fasilitas umum ada tiga rusak berat dan dua rusak ringan," ujar Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Flores Timur, Avelina Manggota Hallan dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).

Avelina mengatakan, Pemkab Flores Timur melalui BPBD menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari, sejak 1 Januari hingga 14 Januari 2023.

Hal ini, jelasnya, bertujuan agar semua pihak melakukan penanganan segera saat kejadian bencana serta mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan akibat bencana.

Pihaknya, lanjut Avelina, akan menyalurkan bantuan bagi warga yang terdampak bencana.

Selain itu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperbaiki dan membangun kembali sejumlah fasilitas yang rusak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur Eduard Fernandez mengimbau masyarakat untuk tidak panik namun tetap waspada.

Ia meminta masyarakat untuk secepatnya melaporkan apabila ada kejadian akibat bencana alam.

"Laporkan segera kalau ada kejadian secara bertahap melalui pemerintah desa atau kelurahan. Dan tetap berdoa semoga badai cepat berlalu," pintanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/03/090521978/angin-kencang-landa-flores-timur-pemkab-tetapkan-tanggap-darurat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke