Salin Artikel

Masuk Kekayaan Negara, Ada 43 Kasus "Illegal Fishing" di Perairan Bangka Belitung

BANGKA, KOMPAS.com - Sebanyak 43 kasus pelanggaran sektor perikanan atau illegal fishing terjadi di wilayah Kepulauan Bangka Belitung selama 2022.

Jumlah kasus yang ditangani polisi tersebut melonjak drastis dibanding tahun sebelumnya, 5 kasus.

"Berbagai temuan yang berkaitan dengan illegal fishing telah dituntaskan 100 persen," kata Kepala Polda Bangka Belitung Irjen Yan Sultra saat konferensi pers, Kamis (30/12/2022).

Yan menuturkan, kasus illegal fishing yang ditemukan seperti penggunaan jaring trawl, kapal ikan asing hingga penyelundupan.

Salah satu penyelundupan yang digagalkan yakni telur penyu sebanyak 2.287 butir.

Telur dari satwa dilindungi itu diambil dari Pulau Gelasa, Bangka Tengah, diduga untuk diperjualbelikan sebagai konsumsi.

"Karena kita wilayah perairan jadi ada operasi yang ditingkatkan dan ditemukan masih banyak pelanggaran," ujar Yan.

Kasus illegal fishing saat ini berada di bawah kendali tim Direktorat Polisi Perairan.

Untuk operasi Polda Bangka Belitung didukung kapal cepat patroli dan sebuah helikopter yang diperbantukan dari pusat.

"Kami berharap laporan dari masyarakat juga yang berkaitan dengan illegal fishing ini," harap Yan.

Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, selain illegal fishing yang berkaitan dengan kekayaan negara, juga ada kasus illegal minning (tambang) yang tercatat melonjak.

Illegal minning dari 78 kasus tercatat meningkat sebanyak 105 kasus selama 2022. Penyelesaian kasus pertambangan berada di angka 85 persen.

Kemudian juga ada kasus BBM ilegal yang meningkat dari 5 kasus menjadi 29 kasus dengan angka penyelesaian 82 persen.

"Saya pastikan semua kasus itu berproses dan akan dituntaskan nantinya," pungkas Yan.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/30/223605578/masuk-kekayaan-negara-ada-43-kasus-illegal-fishing-di-perairan-bangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke