Salin Artikel

Polres Lembata Selidiki Dugaan Sekelompok Polisi Aniaya ODGJ

Pria dengan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) itu dianiaya sekelompok pria yang diduga anggota polisi di wilayah Kota Baru, Lewoleba tepatnya di depan Kantor Koperasi Pintu Air, Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Lembata Iptu Wayan Pasek Sujana mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan kakak korban, Andreas Baha Ledjap ke Polres Lembata, Rabu (28/12/2022).

Menurut Wayan, pihaknya masih belum memastikan apakah para pelaku merupakan anggota Polri atau bukan.

"Terkait orang yang menganiya korban itu belum diketahui identitasnya. Saat ini kita masih selidiki," ujar Wayan kepada wartawan di Kantor Polres Lembata, Kamis (29/12/2022)..

Dalam laporannya, beber Wayan, peristiwa itu bermula ketika Andreas sedang berada di rumah bersama anggota keluarganya.

Tiba-tiba sekelompok orang tak dikenal diduga anggota polisi datang ke rumahnya menanyakan korban.

Saat itu, Andreas mengaku tidak mengetahui keberadaan adiknya. Ketegangan pun sempat terjadi antara Andreas dan para pria itu.

Beruntungnya seorang anggota polisi berinisial ANO yang kebetulan lewat mendatangi rumah Andreas menenangkan situasi.

"Setelah situasi kondusif, ANO meninggalkan lokasi tersebut dan oknum yang diduga anggota polisi juga meninggalkan rumah Andreas," kata Wayan. 

Tak lama berselang, lanjutnya, Andreas mendapat informasi dari warga sekitar bahwa adiknya dikeroyok sekelompok pria.

la kemudian meminta bantuan Marjuni anggota Polisi yang tinggal dekat rumahnya menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di lokasi, Andreas mendapati korban dengan kondisi tangan terikat dengan tali, luka di pelipis mata kanan, siku tangan kanan, telapak tangan kiri, punggung bagian kanan dan badannya penuh debu dan tanah.

Andreas lalu membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lewoleba untuk divisum dan mendapatkan perawatan.

la juga melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lembata dengan laporan polisi nomor LP/B/ 235/VII/2022/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 28 Desember 2022.

"Andreas melaporkan tentang peristiwa penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan," katanya.

Hingga kini, kata Wayan, polisi telah memeriksa empat saksi dalam kasus tersebut, yakni ABL (38), M (26), AT (35), dan ALB (25).

Selain itu berkoordinasi dengan RSUD untuk mendapatkan hasil visum terhadap korban.

Sementara korban, tambahnya, belum dimintai keterangan karena korban diduga mengalami gangguan kejiwaan atau ODGJ.

"Kita masih koordinasi dengan bagian psikologi biro SDM Polda NTT, untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/29/201457978/polres-lembata-selidiki-dugaan-sekelompok-polisi-aniaya-odgj

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke