Salin Artikel

Kaleidoskop 2022: Korban Begal Jadi Tersangka di NTB karena Bunuh 2 Pelaku

KOMPAS.com - P (30) dan OWP (21) ditemukan tak bernyawa di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 1.30 Wita.

Tak lama berselang, polisi dari Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap motif di balik kematian keduanya.

Polisi mengungkapkan, kedua pria tersebut merupakan pelaku begal yang terbunuh oleh korbannya yang melawan.

"Mereka berdua meninggal akibat berduel dan mendapat perlawanan dari korbannya," kata Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana, dalam keterangan pers, Selasa (12/4/2022).

Tamiana mengatakan, polisi pun langsung menangkap dua pelaku pembegalan lainnya, W (32) dan H (17).

Peristiwa itu bermula ketika Murtede alias Amaq Sinta (34) yang akan menuju Lombok Timur diadang oleh empat orang begal.

"Ketika keempat pelaku akan mengambil sepeda motor milik Murtede, dia berusaha melakukan perlawanan dengan masing-masing membawa senjata tajam," ujar Tamiana.

Saat melihat kedua temannya tersungkur oleh senjata yang dibawa korban begal, kedua pelaku lainnya, W dan H pun sempat melarikan diri.

Korban begal jadi tersangka

Usai melakukan pemeriksaan kepada korban dan kedua pelaku begal, polisi kemudian menetapkan Murtede alias Amaq Sinta sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Polisi beralasan, Murtede tetaplah pelaku pembunuhan meski hal itu dilakukan sebagai upaya pembelaan diri dari tindak kejahatan yang dilakukan para begal.

Menanggapi keputusan tersebut, puluhan warga menggeruduk kantor Polres Lombok Tengah, pada Rabu (13/4/2022).

"Kita membela diri dari ancaman bahaya pembunuhan, kita melakukan pembelaan, masa kita yang bersalah," ungkap seorang warga bernama Alus Darmiah dalam orasinya.

"Saya minta bapak Kapolres mengkaji ulang kasus Saudara M, dan kami minta agar M segera dibebaskan," lanjutnya.

Merespons tuntutan massa, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono menyampaikan, pihaknya telah melakukan kerja profesional dalam menangani kasus ini demi kenyamanan masyarakat Lombok Tengah.

"Kami sudah melakukan kegiatan-kegiatan pemeriksaan, dan tidak usah khawatir, kami akan memberikan hal yang terbaik untuk masyarakat Lombok Tengah," ucap Hery.

Penahanan ditangguhkan

Mendapat desakan dari masyarakat, Polres Lombok Tengah akhirnya memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap Amaq Sinta.

Hery mengatakan, penangguhan penahanan menjadi hak tersangka yang diatur dalam hukum acara pidana dan dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya.

"Polres Lombok Tengah mengakomodasi permohonan penangguhan penahanan tersangka (Amaq Sinta) dengan alasan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya, dan tidak akan menghilangkan barang bukti yang ada," ungkap Hery, Kamis (14/4/2022).

Dia menyatakan, Amak Sinta mendapat penangguhan atas permintaan dari Kepala Desa setempat.

"Amak Sinta (M) dipulangkan pada hari Rabu dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti selaku penjamin dari Amak Sinta sendiri," terangnya.

Amaq Sinta buka suara

Usai penahanannya ditangguhkan, Amaq Sinta angkat bicara soal kasus yang menjeratnya. Menurutnya, tindakannya yang berbuntut tewasnya dua orang pelaku begal itu dilakukan secara terpaksa.

"Saya melakukan itu karena dalam keadaan terpaksa. Diadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan,” kata Amaq Sinta, Kamis (14/4/2022).

Saat melawan para pelaku, Amaq Sinta mengaku, dia juga berteriak minta tolong kepada warga. Akan tetapi, tidak ada seorang pun yang datang.

Oleh sebab itu, dia memutuskan untuk menghadapi para pelaku dengan menggunakan sebilah pisau yang dibawanya.

"Setelah itu saya pergi ke rumah keluarga untuk menenangkan diri,” ucap Amaq Sinta.

"Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal, tapi ini memang saya dilindungi Tuhan," imbuhnya.

Dia menjelaskan, awalnya dia hendak mengantar makanan dan termos air hangat untuk keluarga yang tengah menjaga ibunya yang sedang dirawat di rumah sakit di Lombok Timur.

Di jalanan yang sepi dan gelap, Amaq Sinta diikuti oleh empat orang, yang ternyata adalah begal. Mereka semakin mendekat hingga mengadang motor yang dikendarai Amaq Sinta.

"Jalannya memang gelap, istri saya menyuruh saya bawa pisau dapur untuk jaga-jaga. Saya bawa. Di tengah jalan saya diadang, ditanya mau ke mana dan langsung ditebas tangan saya, kemudian punggung serta pinggang saya ditebas menggunakan samurai," ungkapnya.

Amaq Sinta terpaksa turun dari motornya. Dia turun dari arah kiri dan langsung ditebas seorang begal berbadan besar sebanyak dua kali. Begal lainnya juga turun dari motor dan ikut menyerangnya.

"Saya melawan, daripada saya mati. Saya pakai pisau dapur kecil, tapi karena mereka yang duluan menyerang, saya membela diri. Seandainya dia tidak melakukan kekerasan pada saya, saya ingin lari, tapi dia justru menebas saya berkali-kali," jelasnya.

Usai merobohkan dua begal, Amaq Sinta mengaku sempoyongan di jalan. Dia beberapa kali berteriak minta tolong, namun tak ada satu pun warga yang keluar menolongnya.

Setelah dini hari, barulah warga keluar beramai-ramai melihat dua begal bersimbah darah. Amaq Sinta yang terduduk di tepi jalan diberi minum dan menceritakan apa yang dialaminya, hingga akhirnya pulang ke rumahnya di Dusun Matek Maling.

Sedih dijadikan tersangka

Sinta mengaku sedih dan kecewa karena dijadikan tersangka, padahal dia hanya mempertahankan hidupnya dari serangan empat orang begal.

Sinta menjelaskan, selama berada di kantor Polsek Praya Timur, dirinya dimintai keterangan dan diminta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan di dalam sel tahanan Polsek.

"Ada penjelasan bahwa saya dijadikan tersangka, tetapi saya tidak paham karena saya tidak bisa baca. Saya dijadikan tersangka pembunuh, padahal saya sudah jelaskan kalau saya membela diri," tuturnya.

Polda NTB hentikan penyidikan

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan penyidikan terhadap Murtede alias Amaq Sinta.

"Jadi laporan polisi nomor polisi LP 137, untuk saat sekarang dilakukan penghentian penyidikan. Administrasi berkaitan dengan penghentian penyidikan akan dilakukan segera oleh penyidik," kata Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam jumpa pers di Mapolda NTB, Sabtu (16/4/2022).

Djoko menerangkan, penghentian penyidikan ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang menyimpulkan bahwa unsur pidana atas tindakan yang dilakukan oleh Amaq Sinta tidak terpenuhi.

Dia menekankan, Amaq Sinta melakukan pembelaan diri terhadap begal yang berusaha merampas motornya.

"Fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus tadi adalah yang dilakukan oleh saudara M (Murtede alias Amaq Sinta) adalah perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga pada saat ini tidak diketemukannya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materil," tegasnya.

Selain itu, Djoko menyampaikan, penghentian kasus tersebut mengacu pada Pasal 30 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid, Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati | Editor: Andi Hartik, Pythag Kurniati, Priska Sari Pratiwi, Reza Kurnia Darmawan)

https://regional.kompas.com/read/2022/12/23/104035678/kaleidoskop-2022-korban-begal-jadi-tersangka-di-ntb-karena-bunuh-2-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke