Salin Artikel

Pemilik Gudang BBM Oplosan di Muara Enim yang Meledak Serahkan Diri

Kedua pelaku tersebut adalah Endang (35) dan Firdaus (45). Mereka menyerahkan diri setelah sebelumnya menjadi buronan oleh polisi.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan, kedua pelaku menyerahkan diri pada Selasa (20/12/2022) kemarin setelah diantar oleh pihak keluarga ke Polsek Gunung Megang.

Sejak peristiwa kebakaran itu berlangsung, Endang dan Firdaus langsung menghilang untuk menghindari kejaran petugas.

Dari hasil pemeriksaan, Endang dan Firdaus sudah menjadikan lokasi itu sebagai gudang oplosan bbm sejak Agustus lalu.

“Tersangka ini menjual BBM oplosan jenis Pertalite di sekitar Muara Enim. Dimana untuk satu drum dijual Rp 1 juta dengan isi 200 liter,” kata Andi, Rabu (21/12/2022).

Andi menjelaskan, kedua tersangka membeli minyak mentah jenis Pertalite dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Minyak tersebut lalu kembali di oplos dengan Pertalite yang dibeli dari SPBU sebelum akhirnya dijual.

Namun, saat pemindahan minyak dari mobil pengangkut ke tedmond menggunakan mesin pompa air, tiba-tiba terjadi konsleting listrik dan menyebabkan percikan api hingga membakar tiga orang yang ada di lokasi kejadian.

“Saat kejadian kedua pelaku tidak ada di tempat. Mengetahui tempat gudangnya terbakar, mereka langsung kabur,” ujarnya.


Sementara itu, tersangka Endang mengaku, sebelum membuka gudang bbm oplosan ia merupakan seorang petani karet di Kabupaten Muara Enim.

Namun, karena hasil yang cukup menggiurkan ia pun nekat menjadikan rumah sebagai tempat penampungan BBM ilegal yang akan di oplos dengan pertalite dari SPBU.

“Saya hanya melayani pesanan saja, kalau ada pesanan baru beli minyak dari Muba, kemudian dioplos lagi dengan bbm dari SPBU. Kebanyakan semuanya jenis Pertalite. Satu drum saya dapat untung Rp 500.000,” jelas Endang.

Endang pun mengaku menyesal setelah gudang penimbunannya meledak. Ia tak menyangka bahwa peristiwa itu akan menimbulkan tiga orang.

“Waktu kejadian saya tidak ada di tempat,”katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 53 huruf B huruf C Undang-Undang Migas Nomor 2 tahun 2001, sebagaimana yang sudah diubah dan disebutkan di Pasal 40 angka 9 di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Diberitakan sebelumnya, gudang pengoplosan BBM jenis pertalite yang berada di Dusun III, Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan terbakar, Senin (19/12/2022).

Akibat kejadian tersebut, tiga orang yang berada di dalam gudang ikut hangus terbakar lantaran tak sempat melarikan diri ketika kebakaran itu berlangsung.

Ketiga korban yang terbakar tersebut itu adalah Hendra (25), Ari (50) dan Rama (21). Jenazah mereka kini telah berada di rumah sakit untuk dilakukan visum.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/22/074154578/pemilik-gudang-bbm-oplosan-di-muara-enim-yang-meledak-serahkan-diri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke