Salin Artikel

Bawaslu Jateng Peringatkan Larangan Kampanye di Rumah Ibadah

Pasalnya, hasil Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 yang diluncurkan Bawaslu RI menyebutkan tujuh kabupaten/kota di Jateng masuk dalam kategori rawan tinggi. Salah satunya karena adanya pelanggaran kampanye di rumah ibadah.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun mengakui pelanggaran tersebut turut membuat Semarang menjadi daerah dengan kategori rawan paling tinggi di Jateng.

Pelanggaran kampanye di rumah ibadah pada pelaksanaan pemilu 2019 menjadi penyumbang tingginya IKP di Kota Semarang. Salah satunya, pihaknya mendapati kampanye dilakukan di sebuah masjid di Kecamatan Tugu, Semarang.

"Nanti kita akan sampaikan ke peserta pemilu yang sudah ditetapkan agar ini menjadi perhatian serius kepada temen parpol agar supaya tidak terjadi," kata Anik kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2022).

Menurutnya pelanggaran kampanye di rumah ibadah yang pernah terjadi harus menjadi perhatian serius KPU, Bawaslu, serta parpol peserta Pemilu 2024.

Mengingat adanya 7 daerah dengan kategori rawan tinggi, pihaknya telah menyiapkan sejumlah upaya. Sosialisasi terkait peraturan kampanye jika sudah memasuki tahapan harus lebih digencarkan.

Tak hanya memperingatkan Kota Semarang saja, pihaknya juga mengimbau Bawaslu di seluruh kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan memasuki tahapan Pemilu 2024.

"Sosialisasi kita perbanyak mana tempat yang boleh dan tidak boleh dilarang di dalam kampanye. Kita serahkan jajaran untuk mengawasi, sertakan masyarakat sipil agar situasi tidak terulang kembali," pungkas Anik.

Untuk diketahui, secara nasional IKP 2024 Kota Semarang berada di urutan ke 12 dengan skor 73,26, lalu Kabupaten Sukoharjo di urutan 14 dengan skor 70,20. Kabupaten Purworejo di urutan ke 18 dengan skor 67,11.

Selanjutnya, Kabupaten Temanggung di urutan ke 43 dengan skor 59,05. Berikutnya adalah Kabupaten Wonosobo di urutan ke 46 dengan skor 58,35.

Adapun Kabupaten Magelang ada di urutan 60 dengan skor 54,25. Terakhir yakni Kabupaten Kendal ada di urutan 64 dengan skor 53,25.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/21/204243278/bawaslu-jateng-peringatkan-larangan-kampanye-di-rumah-ibadah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke