MATARAM, KOMPAS.com - Subdit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap IS, warga Madura, Jawa Timur, atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
IS diduga menjadi calo pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara-negara di Timur Tengah, seperti Arab Saudi.
IS ditangkap dalam serangkaian penyelidikan karena diduga merekrut seorang anak usia 14 tahun berinisial B asal Kabupaten Dompu.
"Pada tanggal 9 Desember telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial IS, untuk korban berinisial B, ini anak-anak masih umur 14 tahun lulusan SD," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto dalam jumpa pers pada Selasa (13/12/2022).
Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian sedikit mengalami kesulitan. Sebab, pelaku lihai melarikan diri dan sering berpindah tempat.
"Pelaku kita tangkap di Jakarta, yang sebelumnya tim ini berupaya melakukan pencarian tersangka. Tersangka ini ternyata nomaden, berpindah-pindah dari satu titik lain ke titik lain sehingga berputar-putar dan akhirnya tertangkap di Jakarta Timur," ungkap Artanto.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti sebanyak 32 paspor milik orang lain.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan mengungkapkan, pelaku ini melakukan manipulasi terhadap korban.
"Si IS ini mengetahui korbannya di bawah umur, tapi dia melakukan manipulasi usia korban supaya lebih tua. Untuk apakah ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam manipulasi tersebut, masih kita dalami," ungkap Teddy.
"Korban mengalami kekerasan fisik baik disiram air panas, kemudian dipukul dan hampir terkena kekerasan seksual," kata Teddy.
IS sudah menjalankan aksi ini selama 5 tahun dan sudah puluhan orang yang diberangkatkan ke negara tujuan yang sama.
Sementara itu, keuntungan yang didapat IS bekisaran Rp 20 sampai Rp 25 juta untuk satu PMI.
Dalam perkara ini terdapat dua terduga pelaku lainnya, yakni NS dan SL. Keduanya berperan sebagai perekrut, namun masih berada di luar negeri.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 6, 10 , 11 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 3 tahun.
https://regional.kompas.com/read/2022/12/15/171454178/anak-usia-14-tahun-asal-dompu-jadi-korban-perdagangan-orang-pelaku
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan