Salin Artikel

Curi Uang Angsuran Pinjaman Koperasi, Penagih Pura-pura Dibegal

Pelaku mengaku uang sebesar Rp 25 juta yang dicurinya itu hilang saat dibegal.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan pelaku berinisial RF (18) itu sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka membuat laporan palsu bahwa dia mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Teddy saat dihubungi, Jumat (9/12/2022) sore.

Tersangka sempat membuat sebuah unggahan di media sosial bahwa dia dibegal usai mengambil uang angsuran pinjaman PT PNM Mekar sebesar Rp 25 juta.

Tersangka mengaku menjadi korban pembegalan di KM 06, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan pada 26 Oktober 2022 lalu.

"Dia (tersangka) juga sempat membuat laporan di Polres Way Kanan bahwa dia telah dirampok dengan kerugian uang puluhan juta," kata Teddy.

Namun ternyata pembegalan yang dialami oleh RF ini hanyalah peristiwa rekaannya atas pencurian yang dilakukannya.

Teddy menambahkan, setelah anggota melakukan penyelidikan tidak ditemui adanya tanda-tanda perampokan seperti yang dilaporkan.


Begitu juga ketika melihat rekening tersangka, penyidik melihat adanya kejanggalan.

"Tersangka sempat panggil lagi untuk diperiksa, dan dari pemeriksaan kedua ini baru terbuka semua," kata Teddy.

Dari pemeriksaan ulang terhadap RF, perampokan itu tidak pernah terjadi dan bahkan uang hasil setoran itu digunakannya untuk kepentingan pribadi.

Teddy mengungkapkan tersangka RF mengaku nekat membuat laporan palsu ini lantaran menjadi korban penipuan online sebanyak Rp 24 juta.

Menurut Teddy, tersangka dijerat Pasal 242 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/09/170000578/curi-uang-angsuran-pinjaman-koperasi-penagih-pura-pura-dibegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke