Salin Artikel

Ibu Muda Pelaku Pembuangan Bayi Ditangkap, Khawatir Tak Mampu Membesarkan Buah Hatinya

Pelakunya berinisial SNA (18) ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama 5 hari.

Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah kos.

Di hadapan polisi, dia mengakui perbuatannya telah membuang bayinya dengan meletakkannya di depan sebuah toko di Jalan Trikora, Banjarbaru.

"Pelaku mengakui bahwa bayi tersebut merupakan anaknya dan membuangnya dengan menaruhnya di sebuah kardus," ujar AKP Tajudin Noor saat dikonfirmasi, Jumat (9/12/2022).

Sebelum dibuang, bayi malang yang baru dilahirkannya itu diletakkan pelaku di dalam sebuah kardus.

Di dalam kardus pelaku juga meletakkan sebotol susu dan uang Rp. 50.000. Setelah itu pelaku membawa bayinya menggunakan sepeda motor.

"Selanjutnya pelaku membawa kotak kardus air mineral tersebut menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat dan meletakkan kardus berisi bayi tersebut," ungkapnya.

Untuk motif pelaku membuang bayinya, Tajudin menerangkan jika pelaku khawatir tak mampu merawat dan membesarkan buah hatinya itu.

"Dia khawatir dengan usianya yang masih 18 tahun tidak mampu merawat dan membesarkan bayinya, akhirnya memutuskan membuang bayinya," pungkasnya.

Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 305 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan terbungkus kardus didepan sebuah toko di Jalan Trikora, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada, Minggu (4/12/2022).

Temuan bayi itu sontak membuat warga heboh. Apalagi di dalam kardus terdapat sebotol susu dan uang Rp. 50.000.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/09/155807278/ibu-muda-pelaku-pembuangan-bayi-ditangkap-khawatir-tak-mampu-membesarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke