Tidak hanya menerima suap, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten juga menemukan bukti AM dan tersangka DER selaku honorer di BPN Lebak juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Ricky Tommy Hasiholan, mengatakan, berdasarkan pengembangan hasil penyidikan penyidik telah menemukan bukti yang cukup terjadinya pencucian uang dilakukan oleh tersangka AM dan DER.
Kedua tersangka, kata Ricky, telah menempatkan uang hasil suap gratifikasi pengurusan tanah ke sejumlah rekening bank dan dipergunakan membeli rumah.
"Perbuatan penempatan dan atau pentransferan uang hasil suap/gratifikasi kedalam beberapa instrumen perbankan serta properti dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan," kata Ricky Tommy melalui keterangan tertulisnya. Jumat (9/12/2022).
Uang suap itu, lanjut Ricky, didapat dari calo tanah yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik yakni S alias Maria Sopiah dan EHP sebagai pemberi suap.
Ricky mengungkapkan, hingga saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan setidaknya terhadap 12 rekening koran dari berbagai bank dan melakukan penyitaan terhadap 11 harta tak bergerak serta dua unit kendaraan bermotor.
"Penyidik akan terus melakukan pelacakan uang maupun aset yang berkaitan dengan perkara dimaksud sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain," ujar Ricky.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menambahkan, telah mengeluarkan surat perintah penyidikan pencucian uang tersebut.
"Selain penerapan Undang-Undang Korupsi juga penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Leonard.
https://regional.kompas.com/read/2022/12/09/154225578/kasus-mafia-tanah-mantan-kepala-bpn-lebak-dijerat-pencucian-uang
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan