Salin Artikel

Aksi Brutal Geng Motor Resahkan Warga Rangkasbitung, Polisi Tangkap 4 Orang dan Sita Celurit

KOMPAS.com - Aksi brutal geng motor di Rangkasbitung, Banten, sudah meresahkan masyarakat.

Satu pelajar berinisial A (16) dilaporkan menjadi korban penyerangan anggota geng motor dengan senjata tajam, pada Rabu (7/12/2022).

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, empat pelaku pembacokan tersebut sudah ditangkap pada Rabu malam.

"Iya sudah ditangkap ada empat pelaku, tiga pelajar dan satu alumni sekolah SMK di Rangkasbitung," kata Wiwin di Polres Lebak, Kamis (8/11/2022).

Menurut Wiwin, para pelaku tersebut ditangkap di rumah masing-masing. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pembacokan seperti celurit, pisau modifikasi hingga ketapel.

ang ditangkap yakni YM (20), DA (19), AW (19) dan MIF (19). Wiwin menyebut, keempat pelaku tersebut ditangkap karena membawa sajam saat konvoi tersebut.

Sementara YM adalah pelaku pembacokan terhadap korban A (16).

Seperti diberitakan sebelumnya, para pelaku diamankan di Polres Lebak. Mereka terjerat ancaman pidana Pasal 80 UU Perlindungan anak hukuman dengan hukuman 5 Tahun penjar, kemudian Pasal 170 Ayat 2 dengan hukuman 9 Tahun penjara dan Pasal 354 KUHP hukuman 8 Tahun penjara.

(Penulis : Kontributor Banten, Acep Nazmudin | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2022/12/09/061400578/aksi-brutal-geng-motor-resahkan-warga-rangkasbitung-polisi-tangkap-4-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke