Salin Artikel

Reka Ulang Pembacokan Satu Keluarga di Lampung, Pengacara Sebut Pelaku Terganggu Jiwanya

Reka ulang tersebut digelar di lapangan tenis Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (8/12/2022) siang.

Sebanyak 24 adegan diperagakan tersangka SU atas kasus pembacokan satu keluarga yang terjadi di Jalan Pulau Singkep, Kecamatan Sukabumi pada Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Dari rekonstruksi tadi kita lihat ada unsur kesengajaan yakni tersangka menyiapkan senjata tajam sejak awal," kata Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra.

Sedangkan terkait motif pembacokan ini, dari keterangan sementara ada unsur dendam dari tersangka terhadap salah satu korban.

Sedangkan kuasa hukum tersangka, Nurul Hidayah, mengatakan kliennya diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Meski tidak bisa mengemukakan hasil observasi rumah sakit jiwa, Nurul menyebutkan adanya masalah mental dari tersangka terlihat secara kasat mata.

"Tadi saya sudah bertemu face to face, dia terlihat gemetar dan bingung," kata Nurul, Kamis siang.

Untuk itu, jika benar hasil observasi rumah sakit bahwa tersangka mengalami gangguan kejiwaan, Nurul berharap kepolisian ataupun kejaksaan menghentikan perkara itu.

Diberitakan sebelumnya, lima orang dari satu keluarga dibacok tetangganya yang tiba-tiba masuk saat magrib.


Peristiwa itu terjadi di Jalan Pulau Singkep, Kecamatan Sukabumi pada Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Pelaku melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam ke lima korban yang merupakan satu keluarga," kata Dennis.

Akibat peristiwa itu, kelima korban warga Jalan Pulau Singkep, Kecamatan Sukabumi yakni Umiyati (50), Firman (30), Merry (28), Septa (21) dan Nando (4) mengalami luka bacok dan kini dirawat intensif di rumah sakit.

Firman meninggal dunia pada Selasa (16/8/2022) malam setelah mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/08/182919978/reka-ulang-pembacokan-satu-keluarga-di-lampung-pengacara-sebut-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke