Salin Artikel

Pria Pemerkosa 5 Anak dan 2 Cucu di Ambon Divonis Penjara Seumur Hidup

Vonis penjara seumur hidup itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Oprah Martina dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/12/2022).

"Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Robby Hitipeuw dengan pidana penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kara Oprah saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa BO terbukti bersalah melakukan tindakan asusila terhadap lima orang anak dan dua cucunya sendiri.

Perbuatan terdakwa itu dinilai tidak pantas karena selain bertentangan dengan aturan hukum, juga dengan nilai moral dan kesusilaan apalagi para korban adalah anak dan cucunya sendiri.

Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5)  UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nonor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nonor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHPidana.

"Perbuatan terdakwa juga telah melanggar norma kesusilaan yang hidup di masyarakat," ujarnya.

Adapun putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan vonis hukuman seumur hidup.

Usai mendengar putusan tersebut, BO menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui Robby memerkosa lima anaknya selama berulang kali sejak tahun 2007 hingga 2022.

Pemerkosaan dilakukan terdakwa semenjak para korban masih duduk di bangku SD.

Adapun untuk cucunya, masing-masing diperkosa sebanyak tiga kali. Untuk cucu yang berusia 5 tahun diperkosa pada 27 Mei 2022, 29 Mei 2022 dan terakhir pada 1 Juni 2022. Sedangkan cucu yang berusia 6 tahun diperkosa pada 17 Mei 2022, 20 Mei 2022, dan terakhir pada 5 Juni 2022.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah salah satu korban yang juga cucu terdakwa mengadukan kejadian yang dialaminya itu kepada ibunya yang juga korban pemerkosaan.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/08/124008478/pria-pemerkosa-5-anak-dan-2-cucu-di-ambon-divonis-penjara-seumur-hidup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke