Salin Artikel

Angkut Ratusan Liter Miras Ilegal Pakai Truk, 2 Warga Kupang Ditangkap di Sikka

Keduanya ditangkap saat sedang mengangkut 315 liter minuman keras (Miras) menggunakan dump truck.

"Keduanya ditangkap di wilayah Desa Lepolima, Kecamatan Alok timur, Kabupaten Sikka tadi malam," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sikka, AKP Margono, Kamis pagi.

Margono mengatakan, operasi penetiban miras ini merupakan upaya untuk pemeliharaan, keamanan dan ketertiban masyaraka menjelang Natal dan Tahun Baru.

Selain itu penertiban ini juga lantaran miras yang diangkut tidak memiliki izin atau dokumen yang sah

Margono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga.

Selanjutnya anggota dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Iptu Oscar Pinto Ribeiro langsung melakukan pengintaian dan mengamankan pelaku serta barang bukti.

"DJS selaku pengemudi asal Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat dan AB sebagai wisaswasta asal Oemasi, Kelurahan Nekamese. Keduanya warga Kabupaten Kupang," ujarnya.

"Ada sembilan jeriken miras yang disita. Satu jeriken itu ada 35 liter, sehingga totalnya ada 315 liter," tambahnya.

Margono melanjutkan, dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku, miras tersebut berasal dari Kabupaten Ngada.

Selanjutnya akan dibawa ke Kupang melalui Pelabuhan Lorens Say Maumere.

Ia menambahkan, hingga keduanya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.

Sebelumnya, polisi menyita kurang lebih 1.000 liter miras yang diangkut menggunakan tiga mobil pikap dari Aimere, Kabupaten Ngada, Rabu (7/12/2022).

Selain amankan barang bukti, Polisi juga menahan tiga orang sopir pikap, yakni RNF (30), FNF (31) dan YMJ (26).

https://regional.kompas.com/read/2022/12/08/095855578/angkut-ratusan-liter-miras-ilegal-pakai-truk-2-warga-kupang-ditangkap-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke