Salin Artikel

Sidang Perdana 5 Prajurit Tersangka Kasus Mutilasi Digelar 12 Desember 2022 di Mahmil III Jayapura

Kepala Oditur Militer Jayapura Kol CHK Yunus Ginting mengatakan, lima dari enam oknum prajurit yang berstatus tersangka akan menjalani sidang perdana pada Senin (12/12/2022).

Menurut Yunus, sidang akan digelar di Jayapura.

"Di Mahkamah Militer III, Jayapura," kata Yunus, seperti dikutip Antara.

Yunus juga memastikan bahwa berkas kelima tersangka sudah rampung dan siap disidangkan. Berkas kelima tersangka itu dijadikan satu berita acara pemeriksaan (BAP).

Kelima oknum prajurit tersangka kasus mutilasi itu adalah Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R. Mereka berasal dari kesatuan Brigif 20 Kostrad Timika.

Kasus mutilasi terhadap empat warga sipil di Timika melibatkan enam oknum prajurit.

Namun seorang di antaranya yaitu Mayor Inf HF disidangkan di Mahmilti Surabaya.

Sementara empat korban kasus mutilasi yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini berasal dari Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

Selain melibatkan prajurit, kasus mutilasi juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai.

Empat warga sipil yang menjadi tersangka kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri Timika.

Kasus mutilasi ini diungkap polisi pada 22 Agustus 2022.

Modus kejahatannya adalah, para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh dan dimutilasi.

Keempat jenazah yang dimasukan dalam enam karung dibuang oleh para pelaku di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.

Instruksi KSAD

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman memerintahkan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) untuk mengusut tuntas kasus mutilasi di Papua yang melibatkan anggota TNI.

"Saya tegaskan kepada seluruh jajaran Angkatan Darat, khususnya kepada Puspom agar ini diproses. Proses dengan tuntas dan tegas. Saya harapkan orang yang melakukan itu pecat segera mungkin," kata Dudung di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Dudung mengakui, kasus ini memang bermula dari adanya informasi rencana pembelian senjata oleh pihak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Ia juga mengatakan bahwa anggota TNI AD memancing simpatisan KKB itu dan menangkapnya. Namun, Dudung menegaskan, aksi mutilasi yang dilakukan tetap melanggar hukum.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/08/090421678/sidang-perdana-5-prajurit-tersangka-kasus-mutilasi-digelar-12-desember-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke