Salin Artikel

Tipu Agen Brilink BRI Bengkulu, Pecatan Polisi di Sumsel Tertangkap

Akibat kejadian tersebut, Aditya mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 6,5 juta.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan, peristiwa itu berlangsung Senin (5/12/2022) di Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Mulanya, tersangka Arham itu datang ke gerai Brilink BRI milik Aditya sembari mengenakan seragam lengkap kepolisian.

Saat itu, ia mengaku ingin menarik uang di gerai korban sebesar Rp 6,5 juta.

Setelah uang ditarik, Arham pun mengaku akan membayar lewat mesin Electronic Data Capture (EDC) yang ada di gerai dengan menggunakan kartu ATM BCA miliknya.

“Tapi print out dari mesin EDC itu tidak keluar. Kemudian tersangka mengaku hanya pending, korban pun percaya dan memberikan uangnya Rp 6,5 juta kepada tersangka,” kata Robi, Rabu (7/12/2022).

Usai menerima uang, pelaku pun langsung pergi dan meninggalkan gerai milik Aditya. Saat diperiksa, transferan uang dari Arham rupanya tidak masuk ke rekening korban.

“Setelah kejadian korban melapor ke Polsek Kota Padang. Kemudian kami melakukan koordinasi dan pelaku tertangkap saat berada di Lubuklinggau,” ujar Robi.

Hasil pemeriksaan, uang hasil penipuan itu digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan baru digunakan sebesar Rp 500 ribu.

“Tersangka menjadi anggota Polri dari tahun 2015 sampai 2021, terakhir bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dan dipecat pada Desember 2021,” ungkap Robi.

Atas perbuatannya, Arham pun terancam dikenakan pasal 372 KUHP 378 KUHP tentang penipuan dengan penggelapan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/07/184601378/tipu-agen-brilink-bri-bengkulu-pecatan-polisi-di-sumsel-tertangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke