Salin Artikel

Investasi Bodong, Pelaku Gunakan Uang Korban untuk Bayar Utang Orangtua yang Kalah Judi Online

Ia diduga melakukan penipuan terhadap Okty (59), warga Sokaraja, Kabupaten Banyumas, dengan modus investasi bisnis knalpot kendaraan bermotor.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi menjelaskan, peristiwa itu bermula saat tersangka mendatangi rumah korban pada 31 Desember 2020 lalu.

"Modusnya pelaku mengajak korbannya untuk melakukan investasi bisnis knalpot yang dijalani. Pelaku menjanjikan keuntungan 25 hingga 30 persen," kata Agus kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Korban yang tergiur dengan tawaran itu kemudian memberikan suntikan modal kepada tersangka. Uang tersebut diserahkan secara bertahap melalui transfer dengan besaran masing-masing ratusan juta rupiah.

"Awalnya lancar-lancar saja, korban mendapatkan keuntungan dari terlapor," ujar Agus.

Namun lama-kelamaan korban tak lagi menerima keuntungan. Puncaknya, pada bulan Januari 2022, korban mengetahui usaha knalpot milik tersangka ternyata fiktif.

"Selain tidak menerima keuntungan, modal bisnis milik korban juga tidak dikembalikan. Total korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.283.167.500," jelas Agus.

"Dia menggunakan uang dari korban untuk kepentingan pribadi, yaitu membayar utang orangtua karena kalah berjudi online," ungkap Agua.

"Saat ini pelaku berada di Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Agus.

Untuk menghindari kejadian serupa, Agus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dan tidak mengikuti investasi yang menjanjikan bunga tinggi dalam waktu singkat.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/07/182210678/investasi-bodong-pelaku-gunakan-uang-korban-untuk-bayar-utang-orangtua-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke