Salin Artikel

Wabup Pamekasan Diperiksa KPK, Bupati Sebut Tak Terkait Pemkab

Ia diperiksa sebagai saksi atas perkara tindak pidana korupsi bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018.

Pemeriksaan itu membuat Fattah harus meninggalkan tugasnya sejenak di Kabupaten Pamekasan.

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam saat dimintai tanggapan atas pemeriksaan Fattah Jasin mengatakan bahwa kasus yang menjerat Fattah Jasin tidak ada hubungannya dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan tugas dia sebagai Wakil Bupati Pamekasan.

"Sepertinya itu berkaitan dengan waktu beliau bertugas di Pemprov Jatim dan tidak ada kaitannya dengan tugas pengabdiannya sebagai Wabup Pamekasan," kata Baddrut melalui pesan whatsapp.

Selama pemeriksaan di KPK, Fattah tidak mendapatkan bantuan pendampingan hukum dari Pemkab Pamekasan. Bahkan Pemkab Pamekasan mengaku tidak tahu jika Fattah J berurusan dengan KPK.

"Saya tidak tahu jika Wabup diperiksa KPK. Saya tahunya setelah baca berita dari wartawan," terang pejabat sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Nurul Widiastuti melalui pesan whatsapp.

Pemeriksaan Fattah Jasin oleh KPK merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, pria kelahiran Kabupaten Sumenep ini diperiksa penyidik KPK pada Senin (19/9/2022).

Pemeriksaan mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Jatim itu, dilakukan di kantor Polres Kota Kediri.

Status dia sebagai saksi atas perkara pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Tulungagung periode 2013-2018 dengan tersangka mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.

Sedangkan pemeriksaan saat ini,Fattah masih berstatus saksi atas perkara yang sama yakni bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018, dengan tersangka mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur, Budi Setiawan. 

https://regional.kompas.com/read/2022/12/07/101719478/wabup-pamekasan-diperiksa-kpk-bupati-sebut-tak-terkait-pemkab

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke