Salin Artikel

Pemprov Malut Resmi Mengirimkan Surat soal Pencabutan Izin Pengelolaan Pulau Widi oleh PT LII

Surat tersebut terkait permohonan pencabutan izin terhadap pengelolaan Pulau Widi oleh PT. Leadership Islands Indonesia (LII), menyusul adanya kabar bahwa kepulauan tersebut akan dilelang di situs asing.

Kepala DPMPTSP Provinsi Malut, Bambang Hermawan yang dihubungi oleh Kompas.com membenarkan perihal surat tersebut.

“Iya, suratnya kita sudah kirim,” kata Bambang, Selasa (6/12/2022).

Menurutnya, surat tersebut dilayangkan karena beberapa pertimbangan. Pertama yaitu pelanggaran Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Pemprov Malut dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan serta surat dari Bupati Halmahera Selatan tentang Pencabutan Kesepahaman atau MoU.

“Artinya jika salah satu pihak telah mencabut, maka MoU gugur,” kata Bambang.

Praktis, persyaratan kerja sama tidak ada lagi.

Pertimbangan kedua yaitu tentang izin pemanfaatan kawasan hutan untuk wisata.

Setelah izin diberikan sampai tiga kali yakni tahun 2015, kemudian diperpanjang dan berakhir 2017, hingga penerbitan lagi 2018 dan diberikan waktu 7 bulan, pihak PT. LII tidak melakukan perkerjaan atau kegiatan.

Maka berdasarkan hal itu, DPMPTSP Maluku Utara memohon pada BKPM RI untuk mencabut wewenang pengelolaan PT. LII terhadap Pulau Widi.

Menurutnya, hal itu karena PT. LII adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), yang kewenangannya ada pada BKPM RI.

Sementara Pemprov Malut (DPMPTSP) hanya memberikan dukungan terhadap rekomendasi dan perizinan di bawahnya misalnya kesesuaian ruang, UPL UKL, serta izin pemanfaatan wisata untuk kawasan hutan.

Bambang melanjutkan, dengan dibekukannya izin pemanfaatan hutan lindungnya sebagai kawasan wisata, maka tidak ada landasan lagi bagi pusat untuk memperpanjang izin.

Bambang menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara selama ini tidak pernah menerima pemberitahuan dalam bentuk apa pun dari PT. Leadership Islands Indonesia (LII) terkait rencana lelang pengelolaan wisata Kepulauan Widi di salah satu situs asing.

“Tidak ada pemberitahuan, bersurat juga tidak ada, dan apa pun alasannya adalah penyimpangan,” tuturnya.

Untuk diketahui, Kepulauan Widi terletak di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Pada tahun 2015 terjadi penandatanganan nota kesepahaman antara Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dan PT LII untuk mengembangkan sektor pariwisata di Widi.

Dalam nota kesepahaman, PT LII diberikan hak mengelola Kepulauan Widi selama 35 tahun, setelah itu akan ditinjau kembali.

Kepulauan Widi akan dijadikan sebagai pusat ekoturisme dan bahari.

Sebagai gantinya, PT. LII mempunyai tanggung jawab sosial alias Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat lokal, khususnya di bidang pendidikan dan ekonomi dalam rangka menyejahterakan masyarakat setempat. 

https://regional.kompas.com/read/2022/12/07/050700378/pemprov-malut-resmi-mengirimkan-surat-soal-pencabutan-izin-pengelolaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke