Salin Artikel

Pergoki Maling Ayam, Penyebab Pelajar di OKU Selatan Dibunuh 3 Pemuda

Ketiga pelaku tersebut yakni, Farhan Maulana (18), Herdiansyah (19) dan HK (14).

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku nekat membunuh korban lantaran memergoki tersangka Herdiansyah telah mencuri ayam milik warga.

Takut aksinya diketahui warga lain ia pun merencanakan untuk membunuh AD.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Acep Yuli Sahara mengatakan, ketiga pelaku membunuh korban pada Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 08.00WIB di Desa Pematang Danau, Kecamatan Sindang Danau, Kabupaten OKU Selatan.

Mulanya, korban memergoki tersangka Herdiansyah mencuri ayam milik warga di desa tersebut.

Pelaku pun takut jika nantinya AD akan membocorkan perbuatannya itu kepada orang lain.

Ia kemudian berencana memukuli korban dengan meminta bantuan kepada dua pelaku yakni Farhan dan HK. Padahal, korban adalah teman dari pelaku sendiri.

“Tersangka Farhan lalu menghubungi Herdiansyah lewat pesan Facebook bahwa korban baru saja pulang dari rumahnya. Kemudian tersangka Herdiansyah dan GK menunggu di persimpangan Desa Muara Sindang,” kata Acep, Selasa (6/12/2022).

Saat melihat korban melintas di lokasi kejadian, Herdiansyah dan HK langsung mencegat AD.

Di sana korban yang mengendarai sepeda motor dipaksa turun dan dipukuli oleh keduanya dengan kayu.


Bahkan, wajah AD pun dibekap kedua pelaku dengan menggunakan jaket lalu diseret masuk ke kebun kopi milik warga.

Di sana, AD dieksekusi tanpa ampun oleh Herdiansyah dan HK tanpa ampun.

“Korban ditusuk menggunakan senjata tajam hingga menyebabkannya tewas kehabisan darah. Setelah tewas, motor dan handphone korban diambil oleh para pelaku,” ujarnya.

Untuk menyembunyikan aksinya tersebut, jenazah AD pun ditutupi dengan kayu dan daun.

Setelah itu, Herdiansyah dan HK pun melarikan diri sampai akhirnya tertangkap.

“Motif pembunuhan ini karena pelaku takut membocorkan ke warga kalau pelaku Herdiansyah telah mencuri ayam. Perlu kami tegaskan, saat ditemukan jenazah korban memang terpisah, itu dikarenakan dimakan oleh hewan bukan karena mutilasi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 huruf C undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara selama seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, seorang AD (16) seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan ditemukan dengan kondisi tewas membusuk dan tubuh terpisah setelah dinyatakan hilang selama 11 hari.

Penemuan AD pun berlangsung pada Minggu (4/12/2022) saat seorang warga sedang berjalan menuju kebun kopi miliknya di Desa Pematang Danau, Kecamatan Sindang Danau, OKU Selatan.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/06/183513778/pergoki-maling-ayam-penyebab-pelajar-di-oku-selatan-dibunuh-3-pemuda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke