Salin Artikel

Ditangkap Saat Pesta Narkoba, Anggota DPRD Maluku Tengah Terancam 5 Tahun Penjara

Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Imanuelle Manuputty menjelaskan, kader Partai Demokrat itu ditangkap saat sedang berpesta sabu-sabu bersama sejumlah rekannya di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Namaelo, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (25/11/2022).

Tiga orang rekan Syafi yang ikut ditangkap saat pesta sabu-sabu yakni Ali Taher Patty alias ATP (48), Rahmat Latarissa alias RL (50) dan Deden Saputra alias DS (24).

Dax mengatakan, penangkapan terhadap Syafi dan sejumlah rekannya dilakukan setelah tim Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tengah menggerebek rumah tersangka seusai mendapat informasi dari masyarakat.

“Penangkapan tersangka SB, ATP, RL dan DS ini berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya tim melakukan penggerebekan dan menemukan para tersangka sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamar,” ungkap Dax saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polres Maluku Tengah, Selasa (6/12/2022).

Dalam penggberekan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dan alat isap atau bong.

Menurut Dax, dari hasil pemeriksaan, Syafi berperan sebagai pemesan sabu-sabu sekaligus pemakai.

Sedangkan Ali alias ATP berperan sebagai perantara dan pengguna. Adapun Rahmat alias RL dan Deden alias DS berperan sebagai pemakai.

“Tersangka SB ini yang memesan sabu-sabu melalui ATP sebagai perantara,” katanya.


Dari hasil pengembangan yang dilakukan, sabu yang dikonsumsi itu dibeli ATP dari Taher Marasabessy alias TM yang merupakan bandar sabu-sabu di Kota Masohi.

TM sendiri telah ditangkap polisi dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi barangnya didapat dari TM yang merupakan bandar sabu-sabu,” ujar dia.

Polisi menjerat tersangka Syafi dengan Pasal primer 112 ayat (1) subsider 132 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian tersangka Ali dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Pidana.

Sedangkan tersangka Rahmat alias RL dan tersangka Deden alias DS disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Adapun tersangka Taher yang diketahui sebagai bandar diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka ini terancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara,” katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2022/12/06/175054978/ditangkap-saat-pesta-narkoba-anggota-dprd-maluku-tengah-terancam-5-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke