Air limbah yang berasal dari buangan setelah panen diduga dibuang ke laut dan mengakibatkan pantai tercemar.
Bahkan di Pantai Pasir Kuning Tempilang, sempat beredar video yang memerlihatkan air laut yang berubah kental dan keruh. Diduga karena telah tercampur dengan limbah dari tambak.
Kondisi yang sama juga diduga terjadi di kawasan Penyak dan Kurau. Operasional tambak tidak dibarengi dengan ketersediaan IPAL.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Tengah, Me Hoa mengatakan, dugaan terkait IPAL yang tidak lengkap telah beberapa kali disampaikan masyarakat.
Me Hoa berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang akan mempertemukan masyarakat dan pihak perusahaan.
"Saya memang sudah beberapa kali dapat informasi soal IPAL itu. Mungkin akhir bulan ini Badan Musyawarah bisa menyiapkan RDP," kata Me Hoa saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/12/2022).
Menurut Me Hoa, secara pribadi dia juga sudah menghubungi kantor penanaman modal dan lingkungan hidup.
Dari situ diketahui bahwa adanya pembagian kewenangan antara provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
"Penggunaan air laut wewenangnya ada di provinsi. Sedangkan air tawar ada di kabupaten," ujar Me Hoa.
Meskipun demikian, kata Me Hoa, rencana untuk RDP tetap dipersiapkan karena daerah kabupaten yang merasakan dampak lingkungannya.
"Kita bukan untuk menghambat investasi, tapi ada prosedur yang harus dijalankan. Karena ada yang sudah operasi tapi IPAL-nya masih dipertanyakan," ujar Me Hoa.
Dari data yang diterima DPRD, ada 19 lokasi tambak yang perlu dilakukan pengawasan. Agar limbah bisa dikelola dan tidak mencemari lingkungan sekitarnya.
https://regional.kompas.com/read/2022/12/06/171106678/tambak-udang-di-bangka-belitung-diduga-cemari-pantai