Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan menyebutkan sejumlah spanduk yang terpasang melanggar Peraturan Wali Kota No. 6 Tahun 2009 sehingga dilakukan pencopotan.
"Sudah kita turunkan (spanduknya). Jadi yang berada kawasan tertib, kami turunkan. Lainnya kami lihat dulu, ketika melanggar perda, kami turunkan sesuai dengan perdanya bagaimana, gitu saja," katanya, saat dikonfirmasi pada Selasa (6/12/2022).
Pemasangan spanduk yang didominasi warna merah itu bertuliskan, 'Ganjar-Erick Kudu Konco Dewe!!', 'Jateng Hebat Indonesia Maju' itu terpasang di beberapa titik di Kota Solo, Jawa Tengah.
Seperti halnya di Jalan Depok, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari. Kemudian di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan. Lalu terpantau juga di Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
Di semua titik itu, spanduk bergambar Ganjar dan Erick, tertuliskan singkat kata 'Jarik' Ganjar Erick Merah Putih.
Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan pihaknya secara langsung telah melihat sejumlah spanduk yang melanggar aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
"Kalau melanggar aturan, kami copot. Spanduknya memang ada banyak. Nanti kami lepas juga kalau melanggar aturan," tegas Gibran di Balai Kota Solo, Selasa (6/12/2022).
https://regional.kompas.com/read/2022/12/06/163314678/spanduk-bergambar-ganjar-erick-yang-bertuliskan-capres-cawapres-2024