Salin Artikel

Tamu Hotel di Palembang Tewas karena Jatuh dari Lantai 5, Ternyata Didorong Pacar

Korban MN sebelumnya sempat dinyatakan terjatuh dari kamar hotel hingga menyebabkan ia tewas di tempat karena mengalami luka parah di bagian kepala pada, Jumat malam (2/12/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan, MN ternyata terjatuh setelah didorong oleh dua pelaku yakni MDP (17) dan Bagas Ramadhani Putra (21).

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Senin (5/12/2022) di tempat terpisah.

Menurut Ngajib, mereka semula melakukan olah TKP di tempat kejadian setelah mendapatkan laporan adanya tamu hotel yang terjatuh dari lantai lima.

Hasil olah TKP itu menunjukkan adanya kejanggalan bila korban disebut bunuh diri.

Dari temuan itu kemudian didalami kembali sampai akhirnya disimpulkan MN telah sengaja didorong jatuh sampai tewas.

“Setelah indikasi pembunuhan ini kuat, kami langsung mengejar dua orang pelaku ini dan tadi malam berhasil ditangkap,” kata Ngajib saat melakukan gelar perkara, Selasa (6/12/2022).

Dari pemeriksaan kedua tersangka, motif korban didorong hingga jatuh lantaran mereka kesal dengan MN yang telah berkencan dengan seorang perempuan inisial SR (16) yang merupakan pacar dari pelaku Bagas.

Ngajib menjelaskan, korban MN sebelumnya berkenalan dengan SR lewat aplikasi chatting.

Keduanya sepakat untuk berkencan dengan tarif Rp 800.000 di hotel tersebut.

“Tersangka Bagas dan MDP mendatangi hotel tempat korban berkencan. Di sana terjadi keributan sampai korban dikeroyok hingga jatuh dari lantai lima kamar hotel,” ujarnya.


Usai korban terjatuh, kedua tersangka pun langsung melarikan diri meninggalkan kamar hotel. tersebut.

Sementara itu, tersangka Bagas mengaku kesal dengan SR karena telah berkencan dengan korban MN tanpa memberitahunya lebih dulu.

Bagas menyebut, selama ini kekasihnya SR tersebut telah ia jual dengan tarif Rp 800.000 untuk sekali kencan. Uang itu mereka gunakan untuk berfoya-foya.

“Tapi waktu malam itu dia diam-diam open BO dan dipesan korban saya kesal langsung mendatangi hotel. Saya sempat ribut dulu dengan SR,” ungkap Bagas.

Ketika berkelahi, Bagas mengaku sempat kalah tenaga karena tubuh korban yang lebih besar darinya. Ia kemudian meminta bantuan MDP untuk menyerang korban hingga terjatuh.

“Kami dorong dari jendela lantai lima sampai jatuh,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, MDP dan Bagas pun terancam dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/06/160045278/tamu-hotel-di-palembang-tewas-karena-jatuh-dari-lantai-5-ternyata-didorong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke