Salin Artikel

Saudara Sepupu Dibunuh di Tarakan, Pelaku Kecanduan Judi Online dan Bingung Mengganti Uang Ayahnya yang Habis untuk Taruhan

Pembunuhan, dilakukan oleh EG (23) dibantu istri EG, bernama AF (22). EG merupakan sepupu korban. Kedua pelaku juga dibantu oleh MN yang merupakan sahabat EG.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi mengatakan, pembunuhan Arya Gading Ramadhan, ternyata dipicu akibat pelaku yang kebingungan mengganti uang operasional pos kepiting milik ayahnya.

"Mulanya pelaku EG ini menggelapkan uang operasional pos kepiting milik ayahnya untuk taruhan judi online," ujar Aldi, Selasa (6/12/2022).

Saat interogasi, EG mengakui jika antara dirinya dengan keluarga korban, tidak pernah ada perselisihan ataupun cekcok.

Bahkan, keluarga korban cukup baik terhadap ia dan istrinya. "Keluarga korban sangat care pada pelaku. Malahan keluarga korban sering membelikan susu untuk anak pelaku," imbuhnya.

Saat memutuskan untuk menculik korban, EG meyakini bahwa tantenya atau ibu korban akan langsung menebusnya, berapa pun jumlah uang yang diminta.

Keluarga korban, menurut pelaku, merupakan keluarga berada dan sangat menyayangi korban.

"Keyakinan itu yang mendasari pelaku menculik korban untuk meminta tebusan. Namun rencana tak semulus yang dibayangkan, akhirnya ia pun membunuh sepupunya sendiri. Saat ini, penyidik masih menggali lebih dalam terkait kasus ini," tegasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Tarakan, Kaltara, berhasil mengungkap kasus penculikan pemuda 17 tahun, Arya Gilang Ramadhan, yang dilaporkan hilang sejak April 2021.

Belum menemukan adanya petunjuk atau jejak korban, keluarga korban yang mendengar desas-desus anaknya dibunuh, kembali datang ke Polisi pada 27 November 2022.

Polisi kembali menelusuri jejak korban dan akhirnya menemukan jenazah korban terkubur di belakang kandang ayam, di areal kebun nanas di Jalan Perumahan PNS, Blok D, RT 01 Kelurahan Juwata Permai, Tarakan Utara, pada 30 November 2022.

Jenazah yang terbungkus terpal tersebut, dipendam dalam lubang dengan kedalaman sekitar 50 cm. Aroma busuk mayat, tersamar dengan banyaknya kotoran ayam di TKP pembunuhan.

Hasil penyelidikan, ditemukan tiga orang tersangka yang diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan Arya Gading Ramadhan.

Ketiganya adalah EG (23), yang belakangan diketahui sebagai sepupu korban, AF (22) merupakan istri EG, dan MN (45), adalah sahabat EG.

Sebagaimana dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi, kasus ini bermula ketika EG membutuhkan uang untuk mengganti uang operasional Pos Kepiting milik ayahnya di TPI kelurahan Juata Laut.

"Muncul niat EG menculik korban, untuk meminta tebusan uang Rp 200 juta, kepada orang tua korban, yang sebetulnya adalah tantenya sendiri," tuturnya.

EG mengajak serta istrinya AF untuk mendatangi korban yang berada di kandang ayam milik keluarga korban.

Begitu melihat korban, EG langsung menodongkan badik dan meminta korban segera masuk pondok.

Keduanya pun mengikat tubuh korban di kursi yang ada di sana. Lalu berniat membuat video berisi ancaman dan permintaan tebusan ke keluarga korban.

"AF lalu diminta pulang ke kediamannya di Jembatan Besi, dan dipesan agar membeli tali rafia untuk menambahkan ikatan bagi korban. EG juga menelepon sahabatnya MN untuk membantunya membuat video," imbuh Aldi.

Setelah video selesai dibuat, EG dan MN sempat berdiskusi sebelum mengirimkan video. Saat itu, korban memberontak, dan membuat EG geram.

Tersulut emosi, EG langsung menikam paha kanan korban. Melihat gelagat korban yang terus berontak, MN menghasut EG untuk sekaligus menghabisinya saja.

"MN berpikir kalau korban dilepas, pasti akan melapor ke polisi, sehingga keduanya sepakat untuk membunuh korban. Leher korban pun dikalungi kabel, lalu secara bersamaan, EG dan MN menariknya berlawanan arah sampai korban tak mampu bergerak. EG bahkan menusukkan badiknya ke dada kiri korban untuk memastikannya meninggal dunia," jelas Aldi.

Setelah korbannya tewas, keduanya membungkus tubuh korban dengan terpal, lalu menyeretnya ke perkebunan nanas di sekitar lokasi.

"Mereka pun menyiapkan lubang seperti parit yang digalinya dengan kedalaman 50 cm untuk mengubur mayat korban. Setelah itu, keduanya membersihkan TKP. Mereka menyikat dan menyiram bekas darah korban untuk menghilangkan jejak," imbuhnya.

Selain para tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan, masing-masing, kabel kawat hitam, kursi yang diduduki korban saat peristiwa pembunuhan, tali rafia, serta pakaian yang dikenakan korban.

"Pasal yang disangkakan yakni Pembunuhan Berencana Pasal 340 jo Pasal 338, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup," tutup Aldi

https://regional.kompas.com/read/2022/12/06/143601478/saudara-sepupu-dibunuh-di-tarakan-pelaku-kecanduan-judi-online-dan-bingung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke