NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Nyabu Bareng Perempuan di Kosan, Oknum Polisi di Banten Terancam Dipecat dan Dipenjara

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten memastikan memproses hukum etik maupun pidana anggota Polres Pandeglang berinisial AG (35).

AG merupakan oknum polisi yang diamankan usai pesta sabu bersama teman perempuannya di kamar kos di lingkungan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Kepastian  itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada wartawan di kantornya, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang. Senin (5/12/2022).

"Selain penegakan hukum terhadap kode etik profesi kepolisian yang dilakukan oknum polisi AG, juga melapis dengan tindakan pidana yaitu Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Penguasaan Narkoba jenis sabu," ujar Shinto, Senin.

Dikatakan Shinto, saat ini AG tengah menjalani proses persidangan kode etik di Bidang Propam Polda Banten dan terancam diberhentikan atau dipecat.

"Penindakan dari saudara oknum AG, di kode etik dan pemidanaan ancaman terberat yang harus diterima oknum AG adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Dan saat ini prosesnya sedang on going atau berjalan," tutur Shinto.

Shinto meminta kepada teman perempuan AG yakni CY mendatangi Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan. Sebab CY mempunyai hak untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi.

Pemeriksaan, kata Shinto, untuk mempercepat proses penyelidikan yang dilakukan Bid Propam Polda Banten.

Menurut Shinto, keterangan awal AG dan CY bersama-sama mengonsumsi narkoba dan membelinya secara patungan tanpa ada paksaan dari keduanya.

"Polda berusaha berkomunikasi terhadap keluarga untuk memberikan hak terhadap saudari CY, memberikan keterangan dari versi saudari CY. Sehingga penyidik bisa menyimpulkan pidananya, dan informasi hingga hari ini CY belum bisa hadir," kata dia.

Sebelumnya, CY kepada wartawan mengaku, dirinya mengonsumsi sabu karena ada ancaman jika menolak ajakan AG akan menyebar video mesumnya.

Bahkan, beberapa kali AG mengancam akan menembaknya menggunakan senjata api yang dimilikinya jika tidak mengkonsumi sabu.

"Kalau saya nggak mau, diancam sama dia mau nyebarin video itu (video  mesumnya), pernah juga diancam ditembak," kata CY kepada wartawan di kantor PPA Provinsi Banten.

CY pun membantah dia yang memesan sabu. Sebab, AG memesan tanpa sepengetahuannya. Namun, ia hanya diminta mentransfer uang ke nomor rekening yang diberitahukan AG lalu mengirimkan uang senilai Rp400 ribu.

"Dia nyuruh transfer ke nomor itu gak tau untuk apa. Setelah transfer dia langsung pergi, pulang lagi dia udah bawa sabunya. Transfer Rp400 ribu, yang ambil AG, kan saya gak keluar-keluar (kosan)," ucap CY.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/06/063252878/nyabu-bareng-perempuan-di-kosan-oknum-polisi-di-banten-terancam-dipecat-dan

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Regional
Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke