SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten memastikan memproses hukum etik maupun pidana anggota Polres Pandeglang berinisial AG (35).
AG merupakan oknum polisi yang diamankan usai pesta sabu bersama teman perempuannya di kamar kos di lingkungan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Kepastian itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada wartawan di kantornya, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang. Senin (5/12/2022).
"Selain penegakan hukum terhadap kode etik profesi kepolisian yang dilakukan oknum polisi AG, juga melapis dengan tindakan pidana yaitu Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Penguasaan Narkoba jenis sabu," ujar Shinto, Senin.
Dikatakan Shinto, saat ini AG tengah menjalani proses persidangan kode etik di Bidang Propam Polda Banten dan terancam diberhentikan atau dipecat.
"Penindakan dari saudara oknum AG, di kode etik dan pemidanaan ancaman terberat yang harus diterima oknum AG adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Dan saat ini prosesnya sedang on going atau berjalan," tutur Shinto.
Shinto meminta kepada teman perempuan AG yakni CY mendatangi Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan. Sebab CY mempunyai hak untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi.
Pemeriksaan, kata Shinto, untuk mempercepat proses penyelidikan yang dilakukan Bid Propam Polda Banten.
Menurut Shinto, keterangan awal AG dan CY bersama-sama mengonsumsi narkoba dan membelinya secara patungan tanpa ada paksaan dari keduanya.
"Polda berusaha berkomunikasi terhadap keluarga untuk memberikan hak terhadap saudari CY, memberikan keterangan dari versi saudari CY. Sehingga penyidik bisa menyimpulkan pidananya, dan informasi hingga hari ini CY belum bisa hadir," kata dia.
Sebelumnya, CY kepada wartawan mengaku, dirinya mengonsumsi sabu karena ada ancaman jika menolak ajakan AG akan menyebar video mesumnya.
Bahkan, beberapa kali AG mengancam akan menembaknya menggunakan senjata api yang dimilikinya jika tidak mengkonsumi sabu.
"Kalau saya nggak mau, diancam sama dia mau nyebarin video itu (video mesumnya), pernah juga diancam ditembak," kata CY kepada wartawan di kantor PPA Provinsi Banten.
CY pun membantah dia yang memesan sabu. Sebab, AG memesan tanpa sepengetahuannya. Namun, ia hanya diminta mentransfer uang ke nomor rekening yang diberitahukan AG lalu mengirimkan uang senilai Rp400 ribu.
"Dia nyuruh transfer ke nomor itu gak tau untuk apa. Setelah transfer dia langsung pergi, pulang lagi dia udah bawa sabunya. Transfer Rp400 ribu, yang ambil AG, kan saya gak keluar-keluar (kosan)," ucap CY.
https://regional.kompas.com/read/2022/12/06/063252878/nyabu-bareng-perempuan-di-kosan-oknum-polisi-di-banten-terancam-dipecat-dan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan