Salin Artikel

Gaji Tak Dibayar 2 Bulan, 3 Penjaga Rusak 5 Tower SUTT Milik PLN di Muara Enim

PALEMBANG, KOMPAS.com - Tiga orang penjaga Saluran Transmisi Tenaga Listrik (SUTT) milik PT PLN di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan merusak lima unit tower yang ada di sana lantaran gaji mereka tak dibayar selama dua bulan.

Dua orang pelaku inisial NE (30) dan R (35) kini ditangkap oleh Polda Sumatera Selatan usai dilaporkan oleh pihak PLN.

Lima tower tersebut yakni, tower SUTT 114, 117, 118 dan 123 dan satu unit tower SUTT 109 di Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan AKBP Tulus Sinaga mengatakan, NE dan R sebelumnya diberikan tanggung jawab oleh pihak ketiga dari subkontraktor Unit Pelayanan Teknis (UPT) PLN Palembang untuk menjaga lima tower SUTT di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.

Namun, sejak dua bulan terakhir ketiga pelaku itu mengeluh karena gaji mereka sebesar Rp 500 ribu per bulan tak dibayar. Sehingga mereka pun merencanakan untuk merusak lima tower tersebut.

“Sehingga pelaku langsung merusak lima tower itu dengan cara menggunakan gergaji besi,” kata Tulus saat memberikan keterangan pers, Senin (5/12/2022).

Tulus menjelaskan, lima tower itu memiliki tegangan tinggi di mana listrik yang dialirkan untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). Perbuatan ketiganya pun nyaris membuat tiga Provinsi yakni Lampung, Sumsel dan Bangka Belitung menjadi gelap gulita akibat pemadaman listrik setelah lima tower itu dirusak pada Kamis (1/12/2022) kemarin.

Akan tetapi, pihak PLN saat kejadian langsung cepat melakukan penanganan sehingga pemadaman massal di tiga provinsi tersebut tidak terjadi.

“Akibat kejadian tersebut pihak PLN mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta. Untuk tersangka ada tiga orang, dua tertangkap satu masih buron,” ujarnya.

Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max hitam dengan plat nomor BG 2301 DAP, satu gergaji besi dan tiga buah potongan besi warna perak milik SUTT.

Selain itu, kedua tersangka pun dijerat dengan pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman penjara selama sembilan tahun.

“Kami masih melakukan pengejaran untuk satu tersangka lagi,” kata Tulus.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/05/203437578/gaji-tak-dibayar-2-bulan-3-penjaga-rusak-5-tower-sutt-milik-pln-di-muara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke