Salin Artikel

Erupsi Gunung Semeru, Bupati Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari

Menurut Thoriq, secara resmi surat pemberlakuan status tanggap darurat bencana segera dikeluarkan Minggu hari ini.

"Saya telah berkeputusan akan memberlakukan status tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan, secara resmi suratnya akan dikeluarkan nanti dan akan langsung saya tanda tangani," kata Thoriq.

Thoriq menambahkan, pihaknya saat ini tengah fokus melakukan evakuasi terhadap warga yang terdampak dan melakukan asesmen dampak adanya erupsi tersebut.

Bupati yang akrab disapa Cak Thoriq ini mengatakan, belum ada laporan adanya korban jiwa atas tragedi erupsi gunung tertinggi di Pulau Jawa ini.

"Korban jiwa, sampai saat ini belum kami terima laporan adanya korban jiwa, namun ada yang perlu ditangani medis, termasuk ada bayi yang lahir prematur tapi sudah kami tangani," tambahnya.

Thoriq mengimbau seluruh warga untuk tetap mengikuti arahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk mengosongkan daerah dalam radius 19 kilometer dari puncak Semeru.

"Warga saya minta untuk patuhi imbauan petugas, jangan ada yang ngeyel, jangan panik dan tetap waspada," pungkasnya.

Diketahui, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi telah menaikkan status Gunung Semeru dari sebelumnya Level 3 atau Siaga menjadi Level IV atau Awas terhitung pukul 12.00 WIB.

Suplai magma di Gunung Semeru relatif tinggi, demikian juga eruption rate-nya terlihat dari hampir setiap hari Semeru ini meletus dan terjadi akumulasi material vulkanik di puncak.

PVMBG merekomendasikan agar tidak ada aktivitas dalam radius 17 kilometer di Besuk Kobokan dan Kali Lanang sejauh 19 kilometer.

"Kalau kami melihat data yang kami dapatkan perbedaan dengan sebelumnya suplai magma secara kualitatif lebih besar dibandingkan sebelumnya, ini yang menjadi alasan PVMBG untuk meningkatkan status dan meningkatkan jarak aman," kata Kepala PVMBG Hendra Gunawan.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/04/190906278/erupsi-gunung-semeru-bupati-lumajang-tetapkan-status-tanggap-darurat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke