Salin Artikel

2 WNI Dideportasi dari Timor Leste, Ini Penyebabnya

"Keduanya dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, tadi sekitar pukul 10.30 Wita," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua KA Halim, kepada Kompas.com, Sabtu (3/12/2022).

Halim menuturkan, Hendri Afyan melintas masuk ke wilayah Timor Leste pada tanggal 3 November 2022 melalui PLBN Motaain. Sedangkan Fitriyal masuk ke Wilayah Timor Leste pada 14 November 2022 dan juga melalui PLBN Motaain.

Masuk di negara tetangga itu, keduanya tinggal di Kampung Alor, Dili, ibu kota negara Timor Leste.

"Ketika menyeberang ke Timor Leste, keduanya menggunakan visa untuk kunjungan keluarga atau turis, tetapi ternyata keduanya berjualan," ungkap Halim.

Fitriyal dan Henri yang diketahui berasal dari Provinsi Riau, lanjut Halim, berjualan jam tangan dan aksesoris lainnya keliling kota Dili hingga Distrik Baucau.

Setelah ditangkap keduanya dibawa ke pihak Imigrasi di Dili untuk diperiksa lebih lanjut. Usai diperiksa dan diinterogasi keduanya lalu dibawa ke perbatasan untuk dideportasi Sabtu (3/12/2022).

Setelah diterima petugas imigrasi Indonesia di PLBN Motaain, keduanya pun diberi edukasi.

"Petugas kita mengedukasi dan menjelaskan kepada keduanya terkait dengan penggunaan visa kerja ketika hendak bekerja atau berjualan di wilayah Timor Leste agar tidak melanggar ketentuan peraturan yang berlaku di negara Timor Leste," pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2022/12/03/164005678/2-wni-dideportasi-dari-timor-leste-ini-penyebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke