Salin Artikel

Disesalkan Aktivis Lingkungan, Pabrik Semen di Rembang Tetap Beroperasi, Kok Bisa?

Pasalnya, berdasarkan putusan Nomor 99 PK/TUN/2016, Mahkamah Agung membatalkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) di Kabupaten Rembang, serta mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) di Kabupaten Rembang.

Selain itu, putusan tersebut juga diperkuat dengan putusan MA Nomor 91 PK/TUN/2017, yang mana Peninjauan Kembali (PK) dari PT Semen Gresik atau Semen Indonesia tidak dapat diterima.

"Sebetulnya kita sangat prihatin kalau dibilang Indonesia negara hukum tapi kenapa hasil dari putusan MA yang memenangkan gugatan warga ini kenapa tidak dijalankan," ucap Eko Arifianto selaku aktivis lingkungan saat ditemui wartawan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Kamis (1/12/2022).

"Ini adalah sebuah fenomena yang menyedihkan bagi penegakan hukum di Republik Indonesia ini," imbuh dia.

Menurutnya, putusan MA sudah sangat jelas memenangkan gugatan dari masyarakat yang menolak adanya pengoperasian pabrik semen di wilayah tersebut.

"Harusnya ada eksekusi untuk penutupan pabrik semen oleh aparat penegak hukum," kata dia.

Bahkan, dirinya menilai pabrik semen yang terus beroperasi merupakan persoalan keberpihakan dari pihak penguasa.

"Jadi masih kuatnya kekuasaan masih berpihak kepada para pemodal ketimbang terhadap kelestarian alam dan keberlangsungan lingkungan," terang dia.

Sementara itu, Kasi Geologi Mineral dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan, Hadi Susanto mengatakan alasan pabrik semen masih beroperasi di wilayah Rembang karena sudah ada beberapa hal yang telah diperbaiki.

Sehingga, kegiatan penambangan yang dilakukan oleh pabrik semen tidak melanggar aturan yang berlaku.

"Setahu saya yang digugat izin lingkungannya dan harus memperbaiki sejumlah hal, terus diajukan kembali dan ditetapkan kembali, jadi secara legal untuk izinnya semen itu sudah mengantongi izin lingkungan," kata Hadi saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (2/12/2022).

Dengan sudah adanya izin lingkungan yang dikantongi, maka pabrik semen juga lebih mudah dalam mengurus izin penambangan.

"Jadi syarat-syarat seperti administrasi, teknis lingkungan, maupun keuangan sudah terpenuhi ya layak untuk diterbitkan. Jadi kalau enggak ada izin lingkungan, pasti enggak akan terbit (izin tambang)," terang dia.

Namun, untuk lebih detail terkait permasalahan tersebut, pihaknya menyarankan untuk menginformasikan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah.

"Pemberitaan yang beredar di mana-mana kan cuman sampai putusan dari MA saja, izin lingkungannya sudah dicabut, tetapi dalam pencabutan tersebut ada hal-hal yang bisa diperbaiki, jadi pada intinya pabrik semen beroperasi enggak masalah," jelas dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/03/142551378/disesalkan-aktivis-lingkungan-pabrik-semen-di-rembang-tetap-beroperasi-kok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke