Salin Artikel

Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Tewasnya Sopir Taksi Online di Tempat Karaoke Purworejo

"Perkembangan perkara penganiayaan yang yang terjadi di kafe Cintya Musik di Butuh Purworejo sampai saat ini kami sudah memeriksa 6 saksi," kata Ryan saat dikonfirmasi pada Sabtu (3/12/2022).

Ryan menyebutkan, sudah mengantongi identitas terduga pelaku dan saat ini sedang dilakukan pengejaran.

Pelaku diketahui melarikan diri usai menganiaya korban menggunakan botol kaca yang dihantamkan ke bagian kepala.

"Kami masih terus melakukan upaya pengejaran atau lidik kepada pelaku, pelaku juga sudah kita kantongi identitasnya," sebutnya.

Seperti diketahui, video rekaman CCTV yang berisi dugaan aksi penganiayaan di sebuah halaman tempat karaoke di Purworejo beredar.

Peristiwa penganiayaan dalam video itu mengakibatkan seorang pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online tewas.

Korban diketahui bernama Yusuf (30), bapak satu anak yang tinggal di Desa Besole Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo.


Ia meninggal usai menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pengunjung kafe Ratan Miring (Cintya Musik) yang berada di Desa Kaliwatubumi Kecamatan Butuh pada Sabtu (26/11) sekitar pukul 02.30 dini hari.

Ryan menambahkan, pelaku diduga melanggar pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.

Dalam video yang beredar tampak seorang pria memukul korban menggunakan botol minuman di parkiran kafe. Kepala korban dipukul sekitar lima kali hingga tersungkur tak berdaya.

Kuasa hukum keluarga korban, Agus Triatmoko, saat dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan penganiayaan seperti yang terdapat dalam video. Pihaknya pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Purworejo.

“Kami secara intensif berkomunikasi dengan pihak kepolisian. Informasinya, pihak kepolisian telah mengidentifikasi nama terduga pelaku,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/03/124914378/polisi-periksa-6-saksi-terkait-tewasnya-sopir-taksi-online-di-tempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke