Kini polisi telah menahan MEB setelah mobil yang dikendarainya menabrak pasien bernama Metty Chameilia Toelle (33) hingga tewas.
"Kita sudah tahan pelaku, setelah kita memeriksa tiga orang saksi, termasuk pelaku MEB," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna, kepada Kompas.com, Sabtu (3/12/2022).
Krisna menjelaskan, saat itu MEB ikut bersama sopir mobil boks milik sebuah perusahaan farmasi untuk mengantar obat ke RSU WZ Johannes Kupang.
Tiba di rumah sakit, mereka memarkir kendaraan itu di halaman belakang rumah sakit.
Namun, sopir melihat mobil mereka menghalangi jalan masuk ke rumah sakit. Dia pun menyuruh MEB untuk memindahkan mobil itu.
"Karena belum mahir, mobil itu dihidupkan dan langsung melaju menabrak korban yang berada di depannya," ungkap Krisna.
Korban yang ditabrak, langsung tewas di lokasi kejadian.
"Pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.
Polisi juga menjerat MEB dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Sebelumnya, mobil boks dengan nomor polisi DH 8947 AM yang bermuatan alat kesehatan menabrak seorang pasien di dalam area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) WZ Johannes Kupang.
Akibatnya, pasien yang diketahui bernama Metty Toelle, langsung meninggal dunia di tempat kejadian.
https://regional.kompas.com/read/2022/12/03/114213978/penabrak-pasien-hingga-tewas-di-rs-wz-johannes-kupang-ternyata-office-boy