Salin Artikel

Polisi Tangkap Wartawan Gadungan di Bengkulu, Diciduk Saat Peras Eks Sekdes

Dari tangan SA, polisi mendapatkan uang Rp 10 juta yang diduga hasil pemerasan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pemerasan terhadap mantan Sekdes Tanjung Raman atas dasar dendam dan pelaku bukan seorang wartawan, melainkan hanya berprofesi sebagai pegawai swasta biasa," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu Tengah Ipda Erwin Sinaga, Jumat (2/12/2022), seperti dilansir Antara.

Pemerasan yang dilakukan oleh SA lantaran dendam terhadap korban karena keponakannya yang merupakan salah seorang perangkat desa di Desa Tanjung Raman ikut terjerat hukum dalam perkara dugaan korupsi pada 2019.

Sedangkan korban tidak ikut terjerat dalam kasus korupsi itu.

Identitas tersangka yang mengaku sebagai wartawan hanya untuk memuluskan aksi pemerasan terhadap korban dan pelaku tidak memiliki kartu pers.

"Tersangka hanya mengaku wartawan untuk menakuti korban supaya aksi pemeras yang dilakukannya berhasil dan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Kepala Unit Pidana Umum Polres Bengkulu Tengah Aiptu Wahyu Dewanto mengatakan modus yang digunakan tersangka untuk memeras yaitu dengan cara menuliskan surat yang berisikan akan mengadukan korban ke Kejari Benteng terkait dugaan korupsi dana desa saat korban menjabat.

Agar tidak dilaporkan, tersangka meminta uang sebesar Rp 40 juta, tapi korban hanya memberikan uang sekitar Rp 10 juta.

"Tersangka membuat surat pengaduan yang diketiknya dari handphone sendiri, di dalam surat tersebut tertulis bahwa tersangka akan mengadukan korban ke Kejari Benteng soal kegiatan proyek desa semasa korban menjadi sekdes," terangnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/02/163410078/polisi-tangkap-wartawan-gadungan-di-bengkulu-diciduk-saat-peras-eks-sekdes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke