Salin Artikel

Sebelum Bunuh Keluarganya, DDS Simpan Arsenik dan Sianida di Dalam Mobil Rental

Dua zat kimia berbahaya itu yang kemudian digunakan DDS untuk membunuh ayah, ibu dan kakak perempuannya.

Sajarod mengungkapkan saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan botol berisi sisa zat sianida di dalam mobil Innova hitam berplat nomor K 17 DA. Tersangka sengaja menyimpan di dalam mobil agar tidak dicurigai keluarganya.

"Tersangka menjelaskan Innova atau kendaraan rental tersebut digunakan dengan dalih agar mudah menyimpan barang bukti dan tidak dicurigai. Mengingat yang bersangkutan belanja secara online dan diambil dari paketnya langsung ke tempat ekspedisi atau kurir," terang Sajarod, di Mapolresta setempat, Jumat (2/12/2022).

Sampai saat ini, polisi sudah memeriksa empat orang saksi. Salah satu saksi adalah yang berhubungan dengan kepemilikan mobil Innova hitam

Hasil pemeriksaan dan penelusuran diperoleh fakta bahwa pelat nomor K 17 DA adalah palsu. Mobil tersebut ternyata terdaftar dengan nomor polisi AA 1168 S. Tersangka menyewa mobil itu sejak tanggal 25 November 2022.

DDS mengaku menyewa mobil itu untuk digunakan mengantar bos PT KAI. Pemilik mobil itu warga Kabupaten Magelang Jawa Tengah.

"Ya, palsu karena itu pun sesuai permintaan daripada yang bersangkutan si pelaku. Dengan alasan, untuk mengantar pimpinannya yang pada saat itu, menurut dia bekerja di PT KAI," ujar Sajarod.

Sebagaimana diketahui, tiga korban pembunuhan DDS adalah Abas Ashar (58), Heri Riyani (54) dan Dea Khairunisa (25). Mereka ditemukan tak bernyawa tergeletak di tiga kamar mandi di rumahnya di Jalan Sudiro, Gang Durian, Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (28/11/2022) sekitar pukul 07.30 WIB.

Untuk sementara, kata Sajarod, motif tersangka masih seputar sakit hati karena keluarganya menuntut untuk membiayai kebutuhan hidup.

"Untuk saat ini, motif yang masih ada adalah sakit hati, karena belum ada motif lain yang muncul berdasarkan hasil analisa kami. Tersangka masih mengakui bahwa dia sakit hati terhadap kedua orangtuanya dan kakak kandungnya sendiri," ucap Sajarod.

Sejauh ini, polisi telah mendalami kasus ini termasuk menelusuri asal zat arsenik dan sianida yang dibeli tersangka. Atas kasus ini, tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP jungto pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/02/160625178/sebelum-bunuh-keluarganya-dds-simpan-arsenik-dan-sianida-di-dalam-mobil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke