Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Sehingga petugas berpakaian preman langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, polisi berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku kemudian melakukan penggerebekan.
“AS kami amankan di indekosnya. Kemudian saat kami geledah, didapati barang bukti sabu seberat tiga gram dalam dompet pink miliknya,” kata Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Bambang Suhandoyo pada Jumat (2/12/2022).
AS pun digiring ke Mapolsek Balikpapan Selatan untuk ditindaklanjuti. Hasil dari pemeriksaan petugas, AS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang kerap dipanggil “Pace”.
“Dapatnya dari seseorang yang dipanggil Pace, di kawasan Jalan Martadinata. Ini masih kami lakukan pengembangan terkait pengakuan pelaku itu,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
https://regional.kompas.com/read/2022/12/02/145227678/wanita-di-balikpapan-jadi-pengedar-sabu-mengaku-dapat-barang-dari-pace