AMBON, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kepulauan Aru, Maluku, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni CR selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, DH selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan MG selaku pihak ketiga penyedia barang. Saat ini, ketiganya telah ditahan di sel tahanan Polres Aru.
Adapun MG ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Senin (28/11/2022). Keesokan harinya, giliran CR yang ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya DH ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai mengatakan, anggaran Covid-19 yang dikucurkan untuk pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru sebesar Rp 60 miliar, dan yang direalisasikan untuk 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp 41 miliar.
“Yang direalisasikan Rp 41 milliar untuk 21 OPD Kabupaten Kepulauan Aru. Namun dari review maupun hasil data Dinas Kesehatan, pada saat itu Kabupaten Kepulauan Aru masih dalam zona hijau,” kata Dwi kepada Kompas.com dalam keterangan tertulis, Jumat (2/12/2022).
5 OPD bermasalah
Dia mengungkapkan, BPKP Maluku telah melakukan audit investigasi dan mendapatkan temuan adanya indikasi kerugian keuangan negara pada 5 OPD. Sedangkan untuk 16 OPD lainnya masih dalami proses penyelidikan.
Menurutnya, lima OPD yang terindikasi melakukan penyimpangan penyalahgunaan anggaran Covid-19 yakni Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Kemudian dari hasil lidik keterangan ahli LKPP dan hasil BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, kami laksanakan gelar perkara dan menaikan status untuk 5 OPD tersebut ke tahap penyidikan," ungkapnya.
“Alhamdulillah pada tanggal 18 November 2022 BPKP perwakilan Provinsi Maluku telah mengeluarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara untuk Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru. Sedangkan untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Aru menyusul nantinya,” jelasnya.
Setelah menerima hasil audit BPKP, pada tanggal 25 November 2022 tim penyidik kembali melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru.
“Dan hasil dari gelar perkara tersebut tersangka yang ditetapkan berinisial MG, CR dan DH,” ujarnya.
Dwi mengatakan, dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dana hasil kerugian keuangan negara dari MG selaku pihak penyedia.
“Dalam waktu dekat berkas perkara untuk kasus di Dinas Ketahanan Pangan akan kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri," katanya.
https://regional.kompas.com/read/2022/12/02/105529378/polisi-tetapkan-3-tersangka-korupsi-anggaran-covid-19-di-kepulauan-aru
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan