BATAM, KOMPAS.com – Sebanyak 550 pelanggar tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tercatat telah melakukan pembayaran denda tilang, yang diterima pelanggar melalui kantor pos.
Namun angka tersebut tidak sebanding dengan total jumlah pelanggar yang telah mencapai angka 5.782 sejak ETLE diterapkan di Batam sejak Oktober silam.
“Total pembayar tilang ETLE masih sebanyak 550 orang. Sementara total pelanggar itu sudah mencapai 5.782 orang,” kata Direktur Ditlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto di Mapolda Kepri, Kamis (1/12/2022).
Tri mengimbau, agar para pelanggar yang telah menerima surat tilang melalui Kantor Pos, dapat segera melapor guna melakukan verifikasi pelanggaran.
“Bagi yang telah mendapat surat, diimbau kesadaran untuk dapat melakukan pengurusan denda sesuai pelanggarannya. Nanti akan dilakukan verifikasi,” jelas Tri Yulianto.
Dari total tersebut, sejumlah titik yang disebut sebagai lokasi dominan melakukan pelanggaran di antaranya kawasan lampu merah KDA, Batam Center, dan Batamindo Mukakuning.
Kebanyakan pelanggar kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm.
Pihak Ditlantas Polda Kepri juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak resah dalam menghadapi titik kamera ETLE.
“Selama menjaga ketertiban dan patuh terhadap aturan berlalu lintas,” jelas Tri Yulianto.
Tri Yulianto menambahkan, bagi penegakkan hukum ETLE bagi WNA, Ditlantas Polda Kepri juga melakukan penyesuaian kareteristik.
“Tidak menutup kemungkinan mereka juga melakukan pelanggaran lalu lintas,” tegas Tri Yulianto.
Untuk kasus pelanggaran lalu lintas oleh WNA, sejauh ini tercatat satu WNA asal Singapura yang terjaring ETLE, dan telah melakukan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku tersebut.
“Harapannya dengan adanya ETLE ini masyarakat pengguna jalan tidak perlu takut karena ini sifatnya untuk edukasi ke masyarakat agar bisa membudayakan tertib lalu lintas,” pungkas Tri Yulianto.
https://regional.kompas.com/read/2022/12/01/194705978/tercatat-5782-pelanggar-etle-di-batam-baru-550-orang-bayar-denda
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan