Salin Artikel

Masuk Indonesia Secara Ilegal, Dua WN Malaysia Diamankan di Pulau Sebatik

NUNUKAN, KOMPAS.com – Dua Warga Negara Malaysia, masing masing, Mohammad Fauzi bin Alpi (27) beralamat di Kampung Srijaya, 91300 Sandakan, Sabah, dan Mohd Risman Bin Mustan (23), warga Jambatan 6 Lorong 2 LOT 972, Kampung Tinusa 2, Jalan Airport, 90000 Sandakan, Sabah, diamankan akibat melintas ilegal melalui Pulau Sebatik.

Bagian Humas Kantor Imigrasi Nunukan Lucky Reza menerangkan, kedua WN Malaysia tersebut, diamankan pada Kamis (30/11/2022) di lokasi berbeda.

Fauzi diamankan di Pelabuhan Speedboat, Sei Nyamuk, sementara Risman diamankan di dermaga tradisional Bambangan Pulau Sebatik.

‘’Fauzi masuk ilegal melalui jalur Lallo Sallo, dan Risman masuk melalui Dermaga Aji Kuning,’’ujarnya, dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022).

Di hadapan petugas, Fauzi mengaku baru pertama kalinya melakukan perjalanan ilegal ke wilayah Indonesia.

Meski tercatat pernah masuk Indonesia dari Kota Kinabalu menuju Makassar pada 2019, namun saat itu, Fauzi menggunakan paspor Malaysia.

‘’Fauzi, memiliki tujuan ingin bertemu istrinya bernama Naimah di Kota Tarakan, sekaligus memanen hasil tambak,’’jelasnya.

Berbeda halnya dengan Fauzi yang terjaring petugas Imigrasi dalam operasi pendatang ilegal, Risman, diamankan Polsek Sebatik Barat, saat dilakukan pemeriksaan identitas penumpang speedboat.

Polisi mendapatkan IC (Identity Card) atas nama Risman Bin Mustan dengan nomor 990906-12-6175.

‘’Pengakuan Risman, dia akan menuju Wajo, Sulawesi Selatan menggunakan KM Thalia. Di sana dia hendak melayat ayahnya yang meninggal dunia dua hari lalu,’’kata Lucky lagi.

Kedua Orang Asing tersebut, dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

‘’Kita lakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Nunukan terhadap mereka,’’tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/01/192020178/masuk-indonesia-secara-ilegal-dua-wn-malaysia-diamankan-di-pulau-sebatik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke